Jumat, 26 Desember 2008

PERAN DAN FUNGSI KOMISARIS PERSEROAN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kita ucapkan puja dan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia Nya sehingga kita dapat menikmati hidup ini dengan segala kebaikan. Serta Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad Rasulululah SAW.

Yang terhormat Bapak dr.Rosihan Arbie selaku President Komisaris seluruh perusahaan dibawah holding company H.M.Arbie Group, yang terhormat Bapak Hendra Arbie, Sarjana Ekonomi sebagai President Direktur PT.GMC dan PT. MMC dan anak-anak perusahaan lainnya. Yang saya hormati Bapak General Manager dan para manager pada perusaahaan yang kita cintai ini.

Terima kasih sebelumnya saya sampaikan kepada para pesero dan pemangku amanah kepemimpinan perusahaan ini yang telah mempercayakan kepada saya untuk menjalankan mandat selaku Corporate Lawyer (Pengacara Perusahaan) dalam melindungi bisnis-bisnis perusahaan-perusahaan ini, dengan cara mencegah resiko konplik, memperkecil resiko perdata dan menghapuskan resiko pidana.

Secara khusus kita sampaikan terima kasih kepada Yang Mulia President Komisaris, yang telah mengambil inisiatif acara ini dengan agenda utama bahwa President Komisaris berkenan memberi adviseblaad kebijakan serta evaluasi kilas balik karya kita di tahun 2008 dan memberikan pengarahan terhadap rencana kinerja kita di tahun 2009, yang kita harapkan agar kita dapat sama satu persepsi dan sikap yang sama pada tahun 2009 yang akan datang dengan berbagai tantangan dan peluang yang harus kita taklukkan, agar kita satu visi, satu misi dan sikap untuk memudahkan kita berkarya dan melayani masyarakat. Yang saya tahu bahwa referensi seminar-seminar yang telah diikuti oleh Bapak President Komisaris kita ini sudah mencapai 500 kali seminar didalam negeri maupun diluar negeri, tentunya banyak ilmu dan pengalaman beliau yang dapat diabdikan untuk kepentingan perusahaan ini maupun untuk kemajuan masyarakat kota Medan. Kalaulah Direktur Utama kita Pak Hen doyan teknologi, sedangkan Komisaris Utama kita Om Rosihan ini doyan seminar, makanya kalau kita diskusi dengan mereka, maka kita akan memperoleh nuansa pemikiran management dan seni kepemimpinan yang berbeda, tapi filosofinya sama.

Pada kesempatan yang baik ini perkenan saya menyampaikan sedikit legal advise tentang apa sebenarnya competensi direksi dan komisaris dalam suatu perseroan?

Menurut undang-undang R.I. No.40 tahun 2007 bahwa tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi adalah menjalankan dan mengurus perseroan dengan iktikad baik, hati-hati, seksama, tekun dan penuh tanggung jawab, sedangkan tugas Dewan komisaris adalah melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan dan megurus perusahaan. Peran dan fungsi ini adalah mrupakan tugas dan tanggung jawab dalam mengerjakan usaha untuk memcapai tujuan-tujuan perusahaan sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan.

Khusus acara hari ini adalah implementasi dari perintah undang-undang yaitu memaksimalkan peran dan fungsi dewan komisaris dalam mengarahkan sistem pengambilan kebijakan dan keputusan yang akan dibuat Direksi sekaligus mengontrollnya agar tidak terjadi deviasi yang terlalu jauh dari konteks awal tujuan perusahaan serta agar struktur organisasi perusahaan selaku pelaksana dapat berperan aktif dan kreatif mengoperasikan perusahaan.

Saya pikir, sambutan saya ini sampai disini dulu, karena kita akan mendengarkan pandangan pemikiran dari Pak Rosihan dan Pak Hendra. Demikian kata sambutan dari saya, semoga bermanfaat...!

Wassalam.
Advokat AMAR HANAFI

Tidak ada komentar: