Minggu, 28 Desember 2008

HUBUNGAN ADVOKAT DENGAN CLIENT.

Apa artinya klien atau client membutuhkan jasa bantuan hukum berupa pembelaan dari advokat? Apa sebab seseorang memerlukan advokat? Baik berupa pendapat, perwakilan dan pendampingan, yang sering membutuhkan adalah orang yang menjadi korban hukum dan orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bahkan orang yang telah melakukan perbuatan hukum. Dalam hal ini ada pihak yang menuntut tanggung jawab dari pihak lain, karena haknya terganggu atau kewajibannya tidak diimbangi hak yang sama dari pihak lain, sehingga menimbulkan perasaan tidak adil bagi pihak tertentu. Antara persoalan-persoalan inilah, masyarakat memerlukan bantuan advokat karena masyarakat tidak paham bagaimana caranya menyelesaikan masalah itu agar mendapatkan keadilan dan penerimaan yang rela bagi pihak yang dirugikan dan kesediaan bagi orang yang merugikan orang lain untuk mengatasi dan menutupinya dengan berupa pemberian harkat martabat, harta maupun penjara, dalam bentuk pengurangan kebebasan badan, pengirangan harta dan jatuhnya harga diri.

Bagaimana caranya mencapai tujuan itu? Hal ini tergantung pada kesadaran klien dan advokat yang dipercayainya mampu mengusahakan tujuan itu, tujuan dari penyelesaian semua kasus atau masalah atau perkara adalah rasa adil atau keseimbangan hak dan kewajiban dan pertanggung jawaban atas pemberian dan penerimaan keadilan itu bagi subjek yang berhubungan dengan konplik yang terjadi. Peran advokat tidak dapat berfungsi kalau tidak ada yang meminta bantuannya, pertanyaannya adalah apakah keadilan itu hanya dapat diperoleh kerja seorang advokat, tentunya tidak, apakah seorang untuk memperoleh kesehatan hanya atas bantuan dokter? Advokat dan dokter berkerja berdasarkan ilmu pengetahuan, karena sudah takdir dan qodarnya Tuhan menciptakan ilmu pengetahuan untuk memudahkan manusia menyelesaikan masalah yang diciptakan Tuhan juga, oleh karena itu Tuhan juga memberikan jalan keluar penyelesaiannya, dengan kata lain Tuhan tidak membiarkan manusia dalam kesulitan dan penderitaan. Pertanyaannya, apakah advokat itu wajib memiliki ilmu pengetahuan hukum? Seperti seorang dokter yang harus memiliki ilmu pengetahuan tentang tubuh manusia, yang disebut dengan ilmu kedokteran. Dalam penerapannya ilmu pengetahuan hukum ini dapat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah tergantung banyak faktor, harus ada pengalaman dan hikmah dari perlakuan ilmu hukum itu terhadap suatu kasus, agar kasus itu tidak menjadi kasus lagi, melainkan sesuatu yang berguna menghasilkan kesejahteraan, ketenangan dan kebahagiaan bagi makhluk Tuhan.

Bagaimana seharusnya tindakan seorang advokat dalam menjalankan tugasnya baik didalam pengadilan maupun diluar pengadila? Saya sering ingin tahu apa yang sebenarnya tugas utama seorang advokat. Tujuan tugas seorang advokat adalah memperjuangkan agar clientnya memperoleh keadilan, dalam bentuk keadilan yang disepakati sehingga adanya perdamaian dan ataupun karena adanya pembuktian atas suatu fakta, sehingga menimbulkan putusan hakim. Keadilan karena perdamaian maupun karena putusan hakim berujung pada eksekusi atas kesepakatan perdamaian atau putusan hakim, eksekusi merupakan penyerahan keadilan kepada pihak yang berhak menerima keadilan sebagaimana perdamaian atau putusan, Pertanyaan saya adalah bagaimana caranya seorang advokat memperjuangkan keadilan untuk clientnya, baik clientnya selaku korban ataupun sebagai Tersangka, sebagai penggugat atau termohon, selaku penohon atau termohon?Menurut saya caranya adalah seorang advokat harus memiliki kemampuan memahami dan menghayati apa itu keadilan, setelah dia paham, ngerti dan menjiwai keadilan, seorang advokat harus memiliki kepekaan atas keadilan, sehingga mampu merasakan secara batin dan pikiran mana yang adil dan mana pula yang tidak adil. Tapi bagaimana merasakan keadilan atau ketidak adilan itu menjadi sesuatu yang kita sadari, kita terasa akan perbedaannya, dan kita mampu mengatasi sesuatu yang tidak adil agar menjadi adil. Pertanyaannya adalah wujud dari keadilan itu bagaimana? Wujudnya adalah keseimbangan hak dan kewajiban sesuatu makhluk ciptaan manusia, apa akibatnya kalau keadilan itu tidak dapat diperoleh makhluk Tuhan atau rasa keadilan itu tidak berperan dalam kehidupan. Akibatnya adalah tidak akan ada kebahagiaan dan kesejahteraan maupun ketentraman dalam dunia ini, karena kita terganggu disebabkan orang lain dan orang lain mengalami kerugian dikarenakan kita. Pertanyaannya adalah apa metode untuk medapatkan keadilan? Salah satu metodwnya adalah kita harus mampu menguji atau mengkoreksi atau mengkritik atau mengevaluasi atau memeriksa terhadap sesuatu yang ada dihadapan kita, yang kita alami dan yang mendatangi kita. Metode yang kedua adalah menimbang dengan hati nurani, wahyu Tuhan dan akal kita maupun ilmu pengetahuan. Bagaimana menerapkannya? Ketrampilan seorang advokat dalam memperjuangkan dan memberi keadilan kepada masyarakat adalah sangat mulia, menerapkannya adalah dengan terus melakukan contra pembuktian atas sesuatu hal, , menelti secara subjektif dan objektif dan memperhatikan formal dan materilnya dalam menguji fakta yang ada dengan tujuan agar fakta itu dapat diselesaikan yang menghasilkan kebahagiaan.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675