Selasa, 30 Desember 2008

MENCARI KEBENARAN MELALUI PEMERIKSAAN FAKTA DIPERSIDANGAN

Saya dan rekan-rekan advokat ada membela seorang terdakwa yang bernama H di pengadilan negeri stabat dengan dakwaan korupsi. Fakta perkaranya aneh, anehnya dimana? Begini ceritanya, ada uang dari kas pemda kabupaten Langkat sebear Rp. 238.000.000,-, diduga pengeluaran uang itu melanggar hukum atau illegal, apa iya? Menurut catatan pembukuan tanpa tanggal yang dibuat Terdakawa bahwa uang itu sudah dibayar sesuai dengan penggunaannya dan tujuannya. Dengan rincian Rp,209.000.000 untuk tellah dibayarkan kepada Hendrik S sebagai biaya ganti rugi tanaman atas lahan PTPN II yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat. Dan Rp.29.000.000 lagi dibayarkan sebagai biaya operasional anggota tim pengadaan lahan tanah untuk kepentingan umum dan sosial di Pemkab Langkat.


Dari fakta persidangan, dari keteranagn saksi-saksi dan bukti surat terungkap bahwa lahan-lahan itu dipergunakan Pemkab Langkat tanpa ada surat perjanjian, tanpa ada pembayaran ganti rugi dari Pemkab Langkat kepada pemilik tanah yaitu PTPN II. Juga terungkap pada fakta persidangan bahwa Hendrik S itu tidak ada haknya mewakili PTPN II untuk menerima dari Pemerintah Kabupaten Langkat. Sehingga kemana sebenarnya uang Rp.209.000.000 itu dipergunakan dan siapa yang menikmatinya? Dari hasil pemeriksaan keteranagn 9 orang saksi terungkap bahwa bukti pengeluaran uang sebesar Rp.200.000 kali 10 orang kali 2 dan uang Rp.500.000 kali 10 orang dan Rp.1.000.000 kali 10 orang atau tanda tertima uang sekitar Rp.20.000.000 adalah tandatangannya seluruhnya tidak benar, 9 saksi menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang tersebut sebagai honor mengukur dan mematok dan survey atas beberapa lokasi tanah dan lahan-lahan PTPN II dalam proses penyediaan lahan untuk kepentingan umum dan sosial untuk masyarakat kabupaten Langkat. Pertanyaannya lagi adalah siapa yang memalsukan tandatangan 9 orang saksi tersebut, siapa yang menyuruh memalsukan, dan uang yang keluar dari bendahara pemkab Langkat itu sebenarnya siapa yang menerima dan siapa yang menikmati uang itu, sementara Terdakwa Hasanudin mengatakan bahwa itu benar tandatangan 9 saksi-saksi itu dan benar uang itu telah dibayar kepada mereka.

Jadi, kedua pembayaran itu yaitu uang ganti rugi tanaman dan uang operasional pengukuran dan pemetaan adalah tidak benar. Pertanyaannya apakah Terdakwa Hasanudin yang melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan atau mengkorupsi atas uang dan memalsukan tanda terima tesebut? Dan apakah Hasanudin menerima, mengambil dan menikmati uang itu? Atau adakah orang lain yang telah meyuruh dan menerima dan menerima uang itu? Apa motivasinya atau apa sebabya hal ini terjadi? Kalau begitu kami selaku pembelanya harus mencari tahu apa sebabnya uang itu dikeluarkan dan siapa saja yang menikmatinya? Dari sini kita akan dapat mencari dan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab? Tahapan selanjutnya kita akan mencari tahu apa sebabnya? Bagaimana caranya? Kapan pemalsuan itu dilakukan? Berapa sebenarnya yang dinikmati Hasanudin? Dan dimana surat tanda bukti dan uang itu diterima? Dan siapa saja yang menerima? Dan apa kewajiban atasannya selaku tim pengadaan lahan tersebut? Dan apa tanggung jawab para atasan Hasanudin selaku Bendahara serta bagaimana tanggung jawab pejabat struktur diatas Hasandudin sebagai para penanggung jawab kerja proyek tersebut. Apakah para atasan itu ada menerima uang dari Bendahara Hasanudin ? Khususnya uang dari jumlah uang yang didakwa JPU dikorupsi oleh Hasanuddin. Siapa saja dan berapa nominalnya perorang uang yang diterima para atasan terdakwa tersebut? Pada persidangan hari senin tanggal 12 Januari 2009 kami para pembela Hasanudin akan mempertanyakan apakah para atasan itu ada menerima uang? Kalau ada berapa jumlahnya masing-masing? Semoga kebenaran tetap menang, keadilan akan diterima orang berbuat salah maupun dinikmati orang yang berbuat benar. Target kami selaku Pemmbela adalah agar keadilan dapat dirasakan bagi orang yang melakukan perbuatan melawan hukum maupun dirasakan orang yang telah melakukan perbuatan hukum dengan benar. Siapapun dia?Setan sekalipun...? Semoga semua orang mendapatkan akses untuk mendapatkan keadilan sebagai dasar kedamaian dan kebahagiaan dimuka bumi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar: