Sabtu, 22 November 2008

PENGGELAPAN DAN PENIPUAN ONH

Waktu aku baca koran seputar indonesia, secara sepintas judulnya kubaca masyarakat korban penipuan pengurusan haji meminta uang kembali pada suatu KBIH yang terletak di perumnas mandala medan, isinya tidak saya baca kuanggap berita biasa dan tidak ada aku tertarik dengan isinya, aku pulang dari kantor di jalan Dr mansur menuju rumah masih penasaran juga tentang berita tadi, Sekitar pukul 21.00 wib malam aku dihubungi seseorang, minta waktu untuk ketemu karena ada suatu kasus yang diberitakan koran-koran hari ini, aku dijeput beberapa orang dengan jalan berkeliling kota lebih dahulu untuk menghilangkan jejak dari intaian polisi yang kabarnya mobil yang kami pakai sudah diketahui polisi, beberapa saat kemudian saya dipertemukan dengan salah satu pelaku yang masih menyembunyikan diri dari penangkapan polisi.

Rupanya ada seorang ibu yang selama ini bekerja sebagai pegawai negeri sipil sedang berada disuatu rumah saudaranya untuk mengamankan diri dari kemarahan para korban maupun pencarian oleh kepolisian, ibu tersebut dengan berbaju daster dan berkain sarung sedang kegerahan, mengipas-ngipaskan sarungnya kedadanya, karena kepanasan berkeringat terus, saya perkenalkan diri bahwa saya adalah seorang pengacara saudara dari menantu ibu, yang hadir saat itu anak-anak perempuannya tiga orang dan seorang menantunya, kami menanyakan bagaimana ceritanya masalah ini?

Begini lho penuturan Ny M namanya , pada bulan april 2008 ia didatangi seorang ibu yang punya usaha kelompok bimbingan ibadah haji, yang bernama Ny.N, ia datang miminta tolong agar jamaahnya diuruskan agar bisa berangkat ibadah haji tahun ini ke mekah, Ny N menganggap Ny M selama ini ianya mampu mengurus dan membantu orang yang ingin berangkat haji pada tahun itu juga, rupanya tidak hanya satu dua tiga orang yang meminta uruskan kepada N, hingga jumlahnya mencapai 53 orang. N menyerahakan uang untuk biaya ongkos naik haji kepada M dengan harapan agar dapat diteruskan diurus mendapatkan berangkat ke mekah tahun 2008 ini, semua jumalhnya mencapai Rp.1.166.000.000,- menurut penuturusan N.

Ketika sampai waktunya pengumuman resmi dari i departemen agama, 53 nama itu tidak keluar tidak tercantum sebagai jamaah haji yang akan berangkat tahun ini, barulah sejak saat ini timbul masalah, 53 orang itu ramai-ramai meminta pertanggun jawaban kepada Ny N agar uang dikembalikan karena merasa tertipu, tapi apa lacur, N mengatakan seluruh uang telah diserahkan kepada Ny M untuk mengurus agar 53 orang itu bisa ke mekah tahun ini.

Timbullah kasus ini, N meminta kembali seluruh uangnya kepada M untuk dikembalikan kepada 53 orang tersebut, tapi menyatakan mau mengembalikan uangnya, tapi minta waktu untuk mengusahakan uangnya, ternyata uang begitu banyak telah terpakai, dipakai dan dinikmati oleh Ny M, selanjutnya para korban melaporkan kasus ini kepolisian, sehingga Ny. N ditahan dan Ny.N menyerahkan diri setelah merembuk dengan suaminya, pengacara dan anak-anaknya. Inilah kenyataan pelajaran hidup bahwa kita tidak boleh besar pasak dari pada tiang yang artinya tidak boleh pengeluarahan biaya lebih besar dari pada pendapatan, kini dua-duanya ditahan, Ny M minta bantuan hukum kepada saya selaku pengacara agar dibela sehingga tidak ditahan dan perkaranya dihentikan hanya sampai kepolisian, dengan Ny M telah menjual assetnya untuk modal mengembalikan uangng itu.

Tidak ada komentar: