Sabtu, 22 November 2008

PENGGELAPAN DAN PENIPUAN ONH

Waktu aku baca koran seputar indonesia, secara sepintas judulnya kubaca masyarakat korban penipuan pengurusan haji meminta uang kembali pada suatu KBIH yang terletak di perumnas mandala medan, isinya tidak saya baca kuanggap berita biasa dan tidak ada aku tertarik dengan isinya, aku pulang dari kantor di jalan Dr mansur menuju rumah masih penasaran juga tentang berita tadi, Sekitar pukul 21.00 wib malam aku dihubungi seseorang, minta waktu untuk ketemu karena ada suatu kasus yang diberitakan koran-koran hari ini, aku dijeput beberapa orang dengan jalan berkeliling kota lebih dahulu untuk menghilangkan jejak dari intaian polisi yang kabarnya mobil yang kami pakai sudah diketahui polisi, beberapa saat kemudian saya dipertemukan dengan salah satu pelaku yang masih menyembunyikan diri dari penangkapan polisi.

Rupanya ada seorang ibu yang selama ini bekerja sebagai pegawai negeri sipil sedang berada disuatu rumah saudaranya untuk mengamankan diri dari kemarahan para korban maupun pencarian oleh kepolisian, ibu tersebut dengan berbaju daster dan berkain sarung sedang kegerahan, mengipas-ngipaskan sarungnya kedadanya, karena kepanasan berkeringat terus, saya perkenalkan diri bahwa saya adalah seorang pengacara saudara dari menantu ibu, yang hadir saat itu anak-anak perempuannya tiga orang dan seorang menantunya, kami menanyakan bagaimana ceritanya masalah ini?

Begini lho penuturan Ny M namanya , pada bulan april 2008 ia didatangi seorang ibu yang punya usaha kelompok bimbingan ibadah haji, yang bernama Ny.N, ia datang miminta tolong agar jamaahnya diuruskan agar bisa berangkat ibadah haji tahun ini ke mekah, Ny N menganggap Ny M selama ini ianya mampu mengurus dan membantu orang yang ingin berangkat haji pada tahun itu juga, rupanya tidak hanya satu dua tiga orang yang meminta uruskan kepada N, hingga jumlahnya mencapai 53 orang. N menyerahakan uang untuk biaya ongkos naik haji kepada M dengan harapan agar dapat diteruskan diurus mendapatkan berangkat ke mekah tahun 2008 ini, semua jumalhnya mencapai Rp.1.166.000.000,- menurut penuturusan N.

Ketika sampai waktunya pengumuman resmi dari i departemen agama, 53 nama itu tidak keluar tidak tercantum sebagai jamaah haji yang akan berangkat tahun ini, barulah sejak saat ini timbul masalah, 53 orang itu ramai-ramai meminta pertanggun jawaban kepada Ny N agar uang dikembalikan karena merasa tertipu, tapi apa lacur, N mengatakan seluruh uang telah diserahkan kepada Ny M untuk mengurus agar 53 orang itu bisa ke mekah tahun ini.

Timbullah kasus ini, N meminta kembali seluruh uangnya kepada M untuk dikembalikan kepada 53 orang tersebut, tapi menyatakan mau mengembalikan uangnya, tapi minta waktu untuk mengusahakan uangnya, ternyata uang begitu banyak telah terpakai, dipakai dan dinikmati oleh Ny M, selanjutnya para korban melaporkan kasus ini kepolisian, sehingga Ny. N ditahan dan Ny.N menyerahkan diri setelah merembuk dengan suaminya, pengacara dan anak-anaknya. Inilah kenyataan pelajaran hidup bahwa kita tidak boleh besar pasak dari pada tiang yang artinya tidak boleh pengeluarahan biaya lebih besar dari pada pendapatan, kini dua-duanya ditahan, Ny M minta bantuan hukum kepada saya selaku pengacara agar dibela sehingga tidak ditahan dan perkaranya dihentikan hanya sampai kepolisian, dengan Ny M telah menjual assetnya untuk modal mengembalikan uangng itu.

Senin, 17 November 2008

KUNCI PERMASALAHAN DUNIA

Para praktisi hukum, hak asasi manusia dan demokrasi, seperti Saudara Hernando de Soto, selaku Presiden Institut Liberty dan demokrasi menyatakan pandangannya didepan para peserta konprensi International Bar Assosciation yang diselenggarakan di Beunos Aries pada tanggal 17-19 Oktober 2008 dengan dihadiri sekitar 4200 pengacara dari seluruh dunia, beliau mengatakan permasalahan dunia adalah masalah hukum dan pengacara memegang kunci permasalahan dunia.

Pertanyaannyanya masalah yang bagaimana dan hukum yang mana dimaksudkannya? Pandangan ini membuat kita ingin mendalami apakah benar pernyataannya itu bisa membawa manfaat menolong manusia dan alam ini agar kehidupan ini terasa damai dan adil. Negara-negara didunia ini memiliki sistem hukum yang berbeda-beda sebagai sumber hukum dan keadilan, perbedaaan ini juga merupakan sumber masalah dunia, artinya asumsi kita bahwa hukum-hukum yang berlaku disetiap negara merupakan hukum lokal yang tak dapat diterapkan dinegara lainnya,.Jadi, pertanyaannya adalah hukum yang mana yang dapat berlaku secara universal, akan sulit kita menjawabnya kalau kita menjawab hal ini jika hanya didasarkan pada logika dan doktrin hukum, tanpa mengaitkannya dengan keimanan kita pada Tuhan Yang Maha Kuasa pemilik mutlak keadilan.

Hukum-hukum yang menjadi sumber solusi masalah dunia diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan dunia untuk memberi keadilan kepada orang yang salah maupun bagi manusia yang benar, kepada semua orang dengan kata lainnya menjadi landasan access to justice for everybody. Pertanyaannya adalah siapa pemegang kunci penyelesaian masalah dunia, Hernando de Soto mengatakan bahwa Pengacara memegang kunci permasalahan dunia, atas pendapat dia ini, kita perlu memikirkannya dan mengujinya dari sisi ilmu dan logika, sebab kita perlu mengkajinya apa latar belakang dan pertimbangannya sehingga mencapai kesimpulan seperti itu. Kunci adalah sesuatu untuk membuka sesuatu, tapi bukan sesuatu untuk membuat seseuatu, ketika sesuatu dibuka dengan sesuatu, maka akan terbukalah sesuatu yang tadinya terkunci atau tertutup. Terkunci atau tertutup disebabkan apa?

Sekarang kita masuk analisis akses pada keadilan yang terkunci dan keadilan yang tertutup, padahal keadilan itu harus terbuka tanpa terkunci, dari hal ini menurut pendapat saya maka hukum itu harus merata diketahui semua orang, karena akan memudahkan orang menggunakan kunci untuk membuka sesuatu kesalahan dan atau kebenaran, sehingga keadilan bisa diperoleh semua dengan proses dan waktu yang jelas sehingga berlakunya sanksi dan penghargaan yang adil, bermanfaat dan pasti bagi pelaku, korban dan masyarakat.