Kamis, 30 Juli 2009

INDONESIA LAWYER PROTECTION

PENDAHULUAN

Indonesia Lawyer Protection, memiliki kemampuan untuk berpraktek dalam hukum Indonesia. Mampu memberikan jasa hukum melalui pelayanan dengan standar yang terbaik. Dengan didukung oleh kemampuan yang ada dan staf yang profesional, Indonesia Lawyer Protection, siap menjadi penyedia jasa perwakilan dalam bidang hukum penanaman modal, perdagangan, keuangan dan lain-lain. Indonesia Lawyer Protection juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat bisnis dan keuangan Indonesia dan mancanegara, yang berkeinginan menanamkan modalnya di Indonesia.

Indonesia Lawyer Protection pada saat ini terdiri dari beberapa personil advokat dan konsultan hukum yang memiliki kemampuan dalam bidang-bidang hukum bisnis, hukum perusahaan, real estate, penanaman modal, litigasi, hukum perbankan dan pembiayaan, kepailitan, perpajakan dan bidang-bidang hukum lainnya. Kami juga mempunyai kemampuan untuk memberikan konsultasi dalam bidang hukum persaingan (competition law) yang mungkin timbul dalam kegiatan bisnis, terutama pada era globalisasi ini. Lebih lanjut Indonesia Lawyer Protection juga menyediakan pelayanan konsultasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan/non litigasi.

Persoalan-persoalan dalam hukum bisnis secara luas juga ditangani oleh Indonesia Lawyer Protection, misalnya : menyiapkan permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk kepentingan penanam modal asing ; memberikan arahan dan membantu mempersiapkan segala surat-surat akuisisi dan penjualan perusahaan atau aset-aset perusahaan ; menyiapkan surat-surat untuk joint venture. Juga menyediakan pelayanan bagi penyiapan dan pemeriksaan surat-surat untuk keperluan usaha secara menyeluruh, yang dipergunakan oleh para klien di Indonesia, termasuk didalamnya perjanjian, usaha distribusi, perjanjian lisensi dan perjanjian pemberian jasa.

Indonesia Lawyer Protection, juga menangani beragam masalah-masalah hukum seperti : mendirikan badan usaha menurut hukum Indonesia, mempersiapkan surat-surat pendirian badan usaha, segala sesuatu yang berkaitan dengan peraturan perusahaan, memberikan nasehat dalam hal restrukturisasi perusahaan dan peralihan saham-saham perusahaan.

Praktek kepengacaraan adalah salah satu pelayanan yang diberikan yang bertujuan untuk menangani berbagai masalah litigasi yang dihadapi, misalnya : sengketa dalam kontrak, perkara pidana, dan juga penyelesaian sengketa untuk klien asing yang menghadapi sengketa dengan pengusaha Indonesia dalam hall perjanjian.

Penanganan masalah-masalah yang memnyangkut hak atas kekayaan intelektual juga menjadi salah-satu bidang Indonesia Lawyer Protection, misalnya konsultasi di bidang hukum merek, paten, hak cipta dan aspek-aspek lain dari hak atas kekayaan intelektual. Kami juga menyediakan pelayanan untuk pendaftaran atas hak paten, merek dan hak cipta.

INTRODUCTION

Indonesia Lawyer Protection, has ability to practice in Indonesian Law. The law offices provides and offers legal services to the best of standard Indonesia Lawyer Protection with its ability, supported with professional staff are ready to provide and offer legal representation and service in local or international investment, trade, finance and others. Indonesia Lawyer Protection also provides legal services for Indonesian and international financial and business community, with interested invest in Indonesia.

Indonesia Lawyer Protection presently comprises several lawyers and counselors at law. These lawyers and counselors have expertise in areas, which include commercial, corporate, real estates, foreign investment, litigation, banking & finance law, insolvency and tax. Indonesia Lawyer Protection able to give advice on antitrust/competiton law issues which probably arise in business community particularly in this globalization era. Indonesia Lawyer Protection provides an Alternative Dispute Resolution/Non Litigation.

A wide range of commercial work handled by Indonesia Lawyer Protection, for instance : preparing applications to Indonesian Investment Coordinating Board on behalf of foreign clients ; advisingon and preparing documentation for the acquisition and sale of Indonesian business of business assets, preparing joint venture documentation for joint venture. The law offices provides services for preparing and reviewing a wide range of commercial documentation for use by clients within Indonesia including : distributorship agreements, licensing agreements and service agreements.

Indonesia Lawyer Protection also handles variety of corporate work, such as : establishing companies, preparing their share holder documents, all manner of corporate regulatory compliance matters, advising on corporate reconstruction and divestiture.

The litigation practice is one of the services which aim to handle number of substantial litigation matters, for example : large contractual dispute, civil manner and also dispute resolution for foreign client in contractual dispute with Indonesian business.

Our office handled cases relating to intellectual property rights, for example : consultation in Patents, Trademarks an Copyright and many aspects intellectual property rights. We prepared services for the registration of patents, trademarks and copyrights.

Handling cases regarding the intellectual property rights is one of services provides by our firm, for instance : consultation regarding trademarks law, patent, copyrights and other aspects of intellectual property rights. Indonesia Lawyer Protection provides services for trademark, patent and copyrights registration.

JASA PELAYANAN HUKUM

YANG DIBERIKAN

  1. Konsultan Hukum tetap Perusahaan

Jasa Konsultasi yang diberikan meliputi aspek-aspek:

· Hukum Perusahaan

· Hukum Kontrak

· Hukum Perbankan

· Hukum Perizinan

· Hukum Ketenagakerjaan

  1. Layanan Pemeriksaan Hukum dan Pemberian Pendapat Hukum

Pemeriksaan hukum dilakukan untuk mengetahui seluruh aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan hukum positif. Dengan melakukan pemeriksaan hukum Pelaksana Perusahaan dapat mengetahui dan memprediksi masalah-masalah hukum yang terjadi atau akan terjadi dalam perusahaan.

Jasa pemeriksaan hukum yang kemudian dimuat dalam Pendapat Hukum, yang diberikan oleh Indonesia Lawyer Protection meliputi pemeriksaan terhadap :

· Anggaran Dasar/Akte-akte perusahaan dan segala perubahannya

· Aspek Hukum Permodalan dan saham-saham perusahaan

· Izin-izin perusahaan serta perpanjangannya, meliputi :

a. Izin Usaha

b. Izin Gangguan

c. Izin Lokasi

d. Izin Mendirikan Bangunan

e. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

f. Izin Pengolahan Limbah

g. Pendaftaran Produk

h. Tanda Daftar Perusahaan, dan lain-lain

i. Pajak-pajak perusahaan

j. Dan lain-lain.

· Aset Perusahaan, meliputi aspek hukum pemilik tanah, bangunan dan hak milik intelektual.

· Aspek Hukum tentang Asuransi-asuransi Perusahaan

· Aspek Hukum Ketenagakerjaan, meliputi :

a. Bukti Pendaftaran Tenaga Kerja Perusahaan

b. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan

c. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

d. Permasalahan Koperasi Karyawan

e. Pemenuhan Upah Minimum Regional

f. Izin-izin Khusus dalam bidang ketenagakerjaan

· Kontrak-kontrak Perusahaan, meliputi antara lain :

a. Perjanjian Kredit Perbankan

b. Perjanjian Kerjasama atau Patungan dan lain sebagainya

c. Perjanjian Penggunaan Merek

d. Perjanjian Lisensi

e. Perjanjian Keagenan

f. Kontrak Jual Beli dalam perusahaan

g. Kontrak-kontrak sewa-menyewa

h. Kontrak-kontrak keagenan

i. Kontrak-kontrak Perusahaan umumnya.

  1. Jasa Pendampingan Perusahaan dan Negosiasi Bisnis

Pemberian jasa ini didukung oleh sumber daya manusia yang cukup baik dalam spesifikasi negosiasi bisnis.

  1. Jasa Pendaftaran Hak Milik atas Kekayaan intelektual

Untuk pemberian jasa pendaftaran hak milik atas kekayaan intelektual , Indonesia Lawyer Protection bekerjasama dengan Konsultan hukum yang ahli dibidang HAKI.

  1. Jasa Kepengacaraan

Pelayanan ini diberikan pada suatu ketika perusahaan menghadapi kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara litigasi di depan sidang pengadilan.

Pemberian jasa kepengacaraan meliputi bidang hukum :

· Hukum Perdata

· Hukum Pidana

· Hukum Tata Usaha Negara

· Hukum Perkawinan

· Hukum Waris

LEGAL SERVICE OFFERED

1. Perform as company’s legal consultant during contract with in the following area of :

· Corporate Law

· Contract Law

· Banking Law

· Labor Law

2. Legal Audit and Legal Opinion Service

We will conduct assistance in every six month or upon company request. These service including completion company licenses and paper work (without official expenses for administration as per government’s regaulation). The legal inquiry the company’s will benefit and able to conceive or predict the possibility which related to the company business affairs.

Legal audit service would be presented in from of Legal Opinion, which covers the area of :

· Articles of Association including its amendment

· Capital and Company Shares legal aspects

· Company’s licenses and its extensions, including :

a. License for business activities

b. License of security

c. License of location

d. License for building

e. License for industrial waste

f. Product registration

g. Company registration

h. Company registration on environmental impact assessment (AMDAL)

i. Company taxes

j. And other licences

· Company assets, including legal aspects of land acquisition and intellectual property rights.

· Company insurance legal aspects

· Labor legal aspects including :

a. Company’s workers registration

b. Company’s cooperation regulation (KKB)

c. Social security for workers (JAMSOSTEK)

d. Workers cooperation affairs

e. Regional minimum wage

f. Special licenses for labor

· Company contracts :

a. Banking Loan Contract

b. Join venture agreement

c. Contract related to Trade Mark

d. Licensing Agreement/contract

e. Agency contract

f. Contract for sale of goods

g. Contract for sale of goods

h. Contract for leasing & purchasing

i. General company contract, etc.

3. Service of Participacing in Business Negotiation

These services will be provided base on company request. Our office supported by professional staff with special qualification in business negotiation.

4. Service of Registration Intellectual Property Rights

For these services of registration intellectual property rights, Indonesia Lawyer Protection has been work in cooperation with the copy rught of legal consultant.

5. Litigation Service

The service will be provided any moment the company encounters problems or cases against other party, which will be, procced in the court litigation process. The litigation service consist of :

· Civil Law

· Criminal Law

· Administrative Law.

MANFAAT KERJASAMA

Terealisasinya kerjasama yang baik yang dilandasi oleh prinsip profesionalisme diharapkan membawa manfaat, antara lain :

1. Pihak Pelaksana Perusahaan mengetahui sepenuhnya informasi tentang aspek-aspek hukum yang terjadi dalam perusahaan.

2. Dengan adanya informasi tersebut, Pelaksana Perusahaan dapat memprediksi masalah-masalah hukum yang dapat menghambat jalannya roda perusahaan.

3. Informasi dan analisa hukum dapat dijadikan acuan oleh Pelaksana Perusahaan dalam mengambil langkah-langkah kebijaksanaan.

4. Pihak Manajemen Perusahaan dapat lebih berkonsentrasi pada pengembangan usaha karena sektor hukum ditangani langsung oleh konsultan.

5. Kerjasama ini dapat mempertinggi laju produktivitas kerja.

6. Perusahaan dapat terhindar dari kegiatan-kegiatan pelanggaran hukum yang cenderung merugikan perusahaan.

7. Bagi pihak konsultan, kerjasama ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk lebih meningkatkan produktifitas dan profesionalitas kerja.

8. Bagi perorangan yang sedang menghadapi kasus hukum dapat lebih menghemat waktu dan pikiran dalam penyelesaian kasus yang sedang dihadapi dan selanjutnya dapat ditemukan pemecahan dan solusi yang tepat sesuai kerangka hukum atas kasus yang sedang dihadapi.

OBJECTIVE OF THE LEGAL SERVICES

To achieve cooperation and good client-lawyer relationship based on the professionalism, we will try to offer our best effort which would be the advantage for the clients, the client :

1. Would enjoy information on legal aspect according to the company business.

2. Based on the legal information, companies would allow predicting legal question, which could vitiate company’s performance.

3. Company could apply legal opinion to analyze and to improve company performance ini generation decision.

4. Management then could concentrate more on the company’s performance, because the law office handled the corporate legal affairs.

5. Cooperation could improve and enchanting working productivity.

6. Company could be hindered in activities which right be prohibites the law.

7. As to the law office, cooperation could be tool to improve professionalism performance and working ability.

8. For individuals who encountered legal cases, the client could keep their time and fund in handling their cases and moreover could find better and correct solution based on legal framework for their cases.

Di samping itu, klien-klien perorangan bekerjasama dengan kami untuk menangani permasalahan mereka dalam perkara-perkara :

1. Hukum pidana

2. Hukum perdata

3. Hukum waris

4. Hukum pertanahan

5. Hukum kontrak

Besides corporation clients, Indonesia Lawyer Protection also handled cases for individuals in various cases in area of :

1. Criminal Law

2. Civil Law

3. Heritage Law

4. Agrarian Law

5. Contract Law

PENUTUP

Dengan kemampuan untuk berpraktek dalam hukum Indonesia dan kemampuan untuk memberikan konsultasi hukum, Indonesia Lawyer Protection berupaya untuk memberikan jasa hukum pelayanan dengan standar yang terbaik. Mudah-mudahan pemaparan ini dapat memberikan informasi kepada Anda, untuk memulai kerjasama dengan pihak kami.

Terima kasih.

CLOSING

With the ability to practice in Indonesian law our Law Office try to do our best to provide and offer legal service to the best of standart. We look forward for the continuing cooperation.

Thank you.