Rabu, 08 Juli 2009

PELAYANAN JASA KONSULTASI HUKUM

Salah satu tugas advokat dalam pelayanan jasa hukum adalah sebagai penasihat dengan memberikan konsultasi hukum yang artinya mencari keterangan hukum atau meminta nasihat hukum. Sebaiknya orang, badan hukum atau lembaga memberitahukan kepada advokat yang dipercayainya mengenai masalah hukum yang dialami orang, badan hukum atau lembaga tersebut.

Awal kerjanya adalah seorang Advokat menerima laporan, pengaduan dan cerita tentang masalah dari orang yang mempunyai masalah hukum, advokat tidak dapat berkerja tanpa adanya orang, permasalahan dan pengaduan serta kesediaan orang tersebut agar masalahnya diselesaikan secara hukum. Khusus mengenai pengaduan, laporan atau kesediaan menceritakan masalah hukum itu kepada seorang advokat, hal ini memiliki pra hubungan tersendiri antara orang tersebut dengan advokat, sebelum orang tersebut menjadi kliennya yang diformalkan dengan surat kuasa khusus atau perjanjian, sehingga terjadi hubungan hukun yang menegaskan status advokat dengan peminta nasihat atau klien.

Orang yang mencari keterangan hukum atau yang meminta nasihat hukum disebut juga klien, sedangkan orang yang memberikan keterangan hukum dan memberi nasihat hukum, disebut juga penasihat hukum atau consultant hukum atau advokat. Pertama sekali adalah kita perlu dengarkan dan catat lebih dahulu apa permasalahannya atau kasusnya? Yang kedua, apa hukum atau regulacynya yang mengatur masalah tersebut? Yang ketiga, apa target penyelesaian dari masalah tersebut yang diharapkan klien?

Setelah kita tahu dan paham masalahnya, hukumnya dan harapannya? Maka sebaiknya dianalisa sejauh mana kekuatan dan kelemahan harapan itu dengan meminta kepada klien untuk memberikan bukti-bukti atau jika tidak lengkap, advokat membantu untuk mencarikannya, hal ini berguna untuk memperkuat atau menutupi kelemahan kita dari masalah tersebut dan mendeteksi kekuatan dan kelemahan masalah tersebut untuk mengukur atau mengetahui ancaman dari masalah itu dan membuka peluang agar harapan itu dapat tercapai.

Dalam memberikan keterangan hukum atau nasihat hukum, biasanya diberikan secara tertulis dan atau lisan, tergantung keinginan klien yang membutuhkannya, mudah dibahas, dipahami dan diarsip. Oleh karena itu seorang advokat harus senantiasa mempergunakan kertas, pulpen, laptop, computer atau handphone blackberry untuk menuangkan isi fikirannya sebagai konsep keterangan hukum atau nasihat hukum, bisa juga dijelaskan atau disampaikan secara lisan dan langsung dibicarakan atau didiskusikan dengan kliennya.

Dalam pemberian jasa konsultasikan hukum ini, seorang advokat dalam memberikan keterangan hukum atau nasihat hukum atas masalah hukum tersebut kepada kliennya harus berfikir, menganalisa, menalar dan menjelaskannya secara objektive, logic, jujur, benar, adil dan memiliki dasar hukum, karena tugas, wewenang dan tanggung jawab, peran dan fungsi perkerjaan profesi advokat adalah tunduk pada competensi dalam sistem hukum.

Keterangan hukum atau nasihat hukum yang diberikan advokat kepada kliennya, konsep isinya harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan logika serta jujur kebenaran sesuai solusi atas fakta kasusnya , karena jika keterangan itu mengandung pendapat yang salah atau keliru, maka sangat berbahaya dan beresiko bagi klien yang mengalami masalah hukum tersebut, ibarat orang sakit dengan memakan atau meminum obat yang salah, akibatnya penyakitnya tak sembuh, demikian juga dengan orang yang sedang mengalami kasus atau perkara, jika diberikan saran san pendapat yang keliru, maka perkaranya akan berujung tidak bermanfaat bagi klien tersebut, misalnya perkaranya diputus dengan kalah atau tidak adil, karena disebabkan perkara tersebut dikerjakan dengan progress kerja dari penerapan pendapat hukum yang salah atau keliru.

Jadi, sebenarnya peran dan fungsi advokat itu harus kuat cerdas dan teliti, luas wawasan dan banyak memiliki ilmu pengetahuan hukum, tahu dan paham ilmu-ilmu yang lain agar advokat dalam memberikan formula, resep dan solusi hukum pada kliennya bisa tepat, benar, menang, adil, bermanfaat dan pasti bisa dilaksanakan diraih dan dapat dipertanggung jawabkan dihadapan Tuhan dan manusia.

Tidak ada komentar: