Senin, 17 November 2008

KUNCI PERMASALAHAN DUNIA

Para praktisi hukum, hak asasi manusia dan demokrasi, seperti Saudara Hernando de Soto, selaku Presiden Institut Liberty dan demokrasi menyatakan pandangannya didepan para peserta konprensi International Bar Assosciation yang diselenggarakan di Beunos Aries pada tanggal 17-19 Oktober 2008 dengan dihadiri sekitar 4200 pengacara dari seluruh dunia, beliau mengatakan permasalahan dunia adalah masalah hukum dan pengacara memegang kunci permasalahan dunia.

Pertanyaannyanya masalah yang bagaimana dan hukum yang mana dimaksudkannya? Pandangan ini membuat kita ingin mendalami apakah benar pernyataannya itu bisa membawa manfaat menolong manusia dan alam ini agar kehidupan ini terasa damai dan adil. Negara-negara didunia ini memiliki sistem hukum yang berbeda-beda sebagai sumber hukum dan keadilan, perbedaaan ini juga merupakan sumber masalah dunia, artinya asumsi kita bahwa hukum-hukum yang berlaku disetiap negara merupakan hukum lokal yang tak dapat diterapkan dinegara lainnya,.Jadi, pertanyaannya adalah hukum yang mana yang dapat berlaku secara universal, akan sulit kita menjawabnya kalau kita menjawab hal ini jika hanya didasarkan pada logika dan doktrin hukum, tanpa mengaitkannya dengan keimanan kita pada Tuhan Yang Maha Kuasa pemilik mutlak keadilan.

Hukum-hukum yang menjadi sumber solusi masalah dunia diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan dunia untuk memberi keadilan kepada orang yang salah maupun bagi manusia yang benar, kepada semua orang dengan kata lainnya menjadi landasan access to justice for everybody. Pertanyaannya adalah siapa pemegang kunci penyelesaian masalah dunia, Hernando de Soto mengatakan bahwa Pengacara memegang kunci permasalahan dunia, atas pendapat dia ini, kita perlu memikirkannya dan mengujinya dari sisi ilmu dan logika, sebab kita perlu mengkajinya apa latar belakang dan pertimbangannya sehingga mencapai kesimpulan seperti itu. Kunci adalah sesuatu untuk membuka sesuatu, tapi bukan sesuatu untuk membuat seseuatu, ketika sesuatu dibuka dengan sesuatu, maka akan terbukalah sesuatu yang tadinya terkunci atau tertutup. Terkunci atau tertutup disebabkan apa?

Sekarang kita masuk analisis akses pada keadilan yang terkunci dan keadilan yang tertutup, padahal keadilan itu harus terbuka tanpa terkunci, dari hal ini menurut pendapat saya maka hukum itu harus merata diketahui semua orang, karena akan memudahkan orang menggunakan kunci untuk membuka sesuatu kesalahan dan atau kebenaran, sehingga keadilan bisa diperoleh semua dengan proses dan waktu yang jelas sehingga berlakunya sanksi dan penghargaan yang adil, bermanfaat dan pasti bagi pelaku, korban dan masyarakat.

Tidak ada komentar: