Sabtu, 11 Juli 2009

SYARAT FORMAL DAN MATERIL DALAM PERKARA PIDANA

Kita selalu membaca atau mendengarkan berita mengenai perkembangan penyidikan suatu perkara pidana,baik itu perkara kecil maupun perkara besar. Pihak kepolisian, kejaksaan maupun komisi pemberantasan korupsi, sering pada saat memberikan penjelasan kemasyarakat menggunakan kalimat "syarat formal dan materil tindak pidana". Misalnya hari ini Jaksa Agung Republik Indonesia mengatakan bahwa berkas perkara pidana Tersangka Antasari Azhar Ketua KPK non aktiv masih P-18 ini artinya berkas kembali kepada pihak kepolisian selama 14 hari, sebelumnya polisi sudah mengajukan agar berkas tersebut dikoreksi oleh kejaksaan atau P-19, oleh karena menurut kejaksaan bahwa syarat formal dan materil pada berkas pidananya masih ada yang kurang, sehingga polisi wajib mengikutinya dengan menyempurnakan berkas tersebut dengan cara memenuhi koreksi, saran dan pendapat dari kejaksaan, artinya berkas tersebut belum lengkap atau P-21.

Apasaja misalnya syarat formal dan syarat materil yang harus dilengkapi dalam perkara pidana sebagai dasar mendakwa seorang Terdakwa didalam persidangan perkara pidana? Ketelitian pemenuhan syarat formal dan materil ini, merupakan kekuatan dan kelemahan dasar untuk membuktikan telah terlaksananya unsur-unsur pidana dan juga menjadi dasar-dasar pemeriksaan masalah pidana dalam mengadili soerang Terdakwa dalam persidangan pidana atas fakta secara formal dan fakta secara materil yang ada kaitannya dengan perkara pidana tersebut diuji oleh jaksa, advokat dan hakim dengan alat ujinya mempergunakan pembuktian melalui keterangan saksi korban atau pelapor, keterangan saksi, surat dan barang bukti, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk yang merupakan rangkaian keterkaitan antara alat butki yang satu dengan yang lainnya, sehinggga menjadi suatu kebenaran fakta dan fakta hukum sebagai dasarr bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil kepada Terdakwa.

Selain syarat formal dan materil, banyak kata kunci yang harus kita pahami dalam penanganan perkara pidana, misalnya locus delicti untuk competensi pengadilan yang mana yang menjadi tempat persidangannya, selanjutnya tempus delictinya kapan perkara itu terjadi untuk menentukan rangkaian fakta tindak pidana itu terjadi, focus delictinya juga sangat penting untuk diungkapkan dalam berkas pemeriksaan dengan metode tanya jawab antara juru periksa terhadap tersangka dengan pertanyaan siapa, apa, kapan, bagaimana, berapa, siapa dan mengapa. Dan peeriksaan atas subjek delictnya, misalnya status pelaku, status kewarganeraan, status perkawinan, pendidikan dan lainnya, status objek sengketa, status barang bukti. Sedangkan mengenai object delictnya tunduk pada azas legalitas yang dianut hukum pidana indonesia yaitu asas dimana tindak pidana itu terjadi, disitulah hukum pidana yang diberlakukan pada pelakunya untuk diminta pertanggung jawabannya secara pidana.

Standart amar putusan dalam perkara pidana biasanya hanya ada 3 (tiga) bentuk yaitu Terdakwa dinyatakan bebas yang berarti tidak bersalah, karena tindak pidana tidak terbukti, atau yang kedua onslaght yang artinya dinyatakan Terdakwa bersalah, tetapi kesalahan itu bukan tindak pidana, dan yang ketiga adalah Terdakwa dipidana, karena terbukti bersalah.

Jadi, apa saja formal dan syarat materil yang harus dipenuhi sebagai syarat dasar mendakwa pelaku tindak pidana? Setahu saya, formal dalam kasus pidana adalah misalnya salah satunya adanya surat laporan polisi atau pengaduan atas telah terjadinya tindak pidana, baik tindak pidana aduan, umum maupun khusus harus ada bukti laporan awalnya baik dari korban langsung maupun dari orang yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut. Dari laporan itu, maka dapat dikembangkan formal dan materil apa saja yang harus dipenuhi sebagai persyaratan agar dukungan atas pembuktian tindak pidana itu menjadi jelas, murni, nyata tergambar, mudah menyesuaikan antara fakta dengan unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada pelaku. Memang agak jelimet menjelaskannya pada blog ini, lebih mudah mepraktekkannya langsung kedalam penanganan suatu perkara pidana, sehingga mudah menentukan yang mana syarat formal dan yang mana syarat materil yang harus dilengkapi, tapi terus terang hal ini dari sudut mana kepentingannya, karena perbedaan kepentingan antara penyidik, penuntut dan pembela sangat jelas salam konteks pengujian, kewenangan, peran, fungsi dan targetnya, sedangkan persamaan kepentingannya adalah sama-sama bertujuan untuk kepastian penegakan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk mengurangi penderitaan manusia,

Rabu, 08 Juli 2009

PELAYANAN JASA KONSULTASI HUKUM

Salah satu tugas advokat dalam pelayanan jasa hukum adalah sebagai penasihat dengan memberikan konsultasi hukum yang artinya mencari keterangan hukum atau meminta nasihat hukum. Sebaiknya orang, badan hukum atau lembaga memberitahukan kepada advokat yang dipercayainya mengenai masalah hukum yang dialami orang, badan hukum atau lembaga tersebut.

Awal kerjanya adalah seorang Advokat menerima laporan, pengaduan dan cerita tentang masalah dari orang yang mempunyai masalah hukum, advokat tidak dapat berkerja tanpa adanya orang, permasalahan dan pengaduan serta kesediaan orang tersebut agar masalahnya diselesaikan secara hukum. Khusus mengenai pengaduan, laporan atau kesediaan menceritakan masalah hukum itu kepada seorang advokat, hal ini memiliki pra hubungan tersendiri antara orang tersebut dengan advokat, sebelum orang tersebut menjadi kliennya yang diformalkan dengan surat kuasa khusus atau perjanjian, sehingga terjadi hubungan hukun yang menegaskan status advokat dengan peminta nasihat atau klien.

Orang yang mencari keterangan hukum atau yang meminta nasihat hukum disebut juga klien, sedangkan orang yang memberikan keterangan hukum dan memberi nasihat hukum, disebut juga penasihat hukum atau consultant hukum atau advokat. Pertama sekali adalah kita perlu dengarkan dan catat lebih dahulu apa permasalahannya atau kasusnya? Yang kedua, apa hukum atau regulacynya yang mengatur masalah tersebut? Yang ketiga, apa target penyelesaian dari masalah tersebut yang diharapkan klien?

Setelah kita tahu dan paham masalahnya, hukumnya dan harapannya? Maka sebaiknya dianalisa sejauh mana kekuatan dan kelemahan harapan itu dengan meminta kepada klien untuk memberikan bukti-bukti atau jika tidak lengkap, advokat membantu untuk mencarikannya, hal ini berguna untuk memperkuat atau menutupi kelemahan kita dari masalah tersebut dan mendeteksi kekuatan dan kelemahan masalah tersebut untuk mengukur atau mengetahui ancaman dari masalah itu dan membuka peluang agar harapan itu dapat tercapai.

Dalam memberikan keterangan hukum atau nasihat hukum, biasanya diberikan secara tertulis dan atau lisan, tergantung keinginan klien yang membutuhkannya, mudah dibahas, dipahami dan diarsip. Oleh karena itu seorang advokat harus senantiasa mempergunakan kertas, pulpen, laptop, computer atau handphone blackberry untuk menuangkan isi fikirannya sebagai konsep keterangan hukum atau nasihat hukum, bisa juga dijelaskan atau disampaikan secara lisan dan langsung dibicarakan atau didiskusikan dengan kliennya.

Dalam pemberian jasa konsultasikan hukum ini, seorang advokat dalam memberikan keterangan hukum atau nasihat hukum atas masalah hukum tersebut kepada kliennya harus berfikir, menganalisa, menalar dan menjelaskannya secara objektive, logic, jujur, benar, adil dan memiliki dasar hukum, karena tugas, wewenang dan tanggung jawab, peran dan fungsi perkerjaan profesi advokat adalah tunduk pada competensi dalam sistem hukum.

Keterangan hukum atau nasihat hukum yang diberikan advokat kepada kliennya, konsep isinya harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan logika serta jujur kebenaran sesuai solusi atas fakta kasusnya , karena jika keterangan itu mengandung pendapat yang salah atau keliru, maka sangat berbahaya dan beresiko bagi klien yang mengalami masalah hukum tersebut, ibarat orang sakit dengan memakan atau meminum obat yang salah, akibatnya penyakitnya tak sembuh, demikian juga dengan orang yang sedang mengalami kasus atau perkara, jika diberikan saran san pendapat yang keliru, maka perkaranya akan berujung tidak bermanfaat bagi klien tersebut, misalnya perkaranya diputus dengan kalah atau tidak adil, karena disebabkan perkara tersebut dikerjakan dengan progress kerja dari penerapan pendapat hukum yang salah atau keliru.

Jadi, sebenarnya peran dan fungsi advokat itu harus kuat cerdas dan teliti, luas wawasan dan banyak memiliki ilmu pengetahuan hukum, tahu dan paham ilmu-ilmu yang lain agar advokat dalam memberikan formula, resep dan solusi hukum pada kliennya bisa tepat, benar, menang, adil, bermanfaat dan pasti bisa dilaksanakan diraih dan dapat dipertanggung jawabkan dihadapan Tuhan dan manusia.

Selasa, 07 Juli 2009

HARAPAN LAHIR BATHIN

Ya Alllah, aku mohon petunjukmu apa yang harus kulakukan umtuk memperoleh kasih sayangmu agar aku dan keluargaku terlindungi dari jahatnya api neraka. Ya Alllah berilah kami petunjuk agar terus bersemangat berusaha secara istiqomah melaksanakan perintahmu dan meninggalkan laranganmu. Ya Allah aku berharap hari ini engkau memberikan petunjuk padaku apa yang harus ku kerjakan saat ini untuk keberkahan rezeki darimu, ilmu yang bermanfaat, kesehatan dan membayar hutang-hutangku serta membayar kebutuhan dan keperluan keluargaku. Ya Alllah berilah aku dan keluargaku kemampuan lahir bathin yang kuat, besar dan tinggi. Lindungi aku ya Alllah dari malas dan nganggur, lindungi aku ya Alllah dari kemiskinan, kemelaratan, kesengsaraan dan penderitaan yang berkepanjangan. Ya Alllah aku bermohon pada Mu, tinggikanlah derajatku, kharismaku, wibawaku dan tinggikanlah karirku dan banyakkanlah rezekiku yang halal dan baik serta bermanfaat bagi diriku dan keluargaku. Amin Ya Robbal Alamin.

Ya Alllah gerakkanlah langkah dan tindakanku pada arah yang bermanfaat, berguna dan mampu aku mengerjakannya, serta berikanlah perkerjaan yang mudah aku melakukannya dan kabulkanlah aku dengan hasil yang banyak. Dan berikanlah kepada saudaraku, keluargaku, sahabat, teman, kawan dan tetanggku rahmat kebaikan hidup didunia dan akhirat. Aku dan keluargaku berserah diri dan bersyukur kepadamu yang telah menganugerahkan kebaikan padaku dan keluargaku beserta segala kebutuhanku dalam kehidupan ini. Aku ingin melakukan shalat tahajud seumur hidupku, berilah aku kekuatan dan semangat mengerjakannya sampai aku pulang kepada Mu ya Alllah. Peliharalah ya Alllah atas orang-orang kusayangi, ayah ibuku, adik-adik dari ayah dan ibuku, isteriku, kedua mertuaku serta anakku Sufi Humaira, Hilman Alkindi, Nurul. Makarim dan Zakiah Daniah, ya Alllah jadikanlah mereka semua itu menjadi anak yang saleh dan salehah, sehat, baik, selamat dan sejahtera lahir bathinnya. Ya Alllah perkenankan aku di surga nanti dapat berkumpul dengan kedua orang tuaku, ledua mertuaku, orang-orang yang telah berbuat baik denganku. Serta bersatu lagi dengan isteri, anak dan keturunanku sukses bersilaturahim dan berkumpul dengan mereka di surga jannatunnaim dengan Ridho dan Rahmat Mu Ya Alllah. Amin Ya Robbal Alamin. Berikanlah aku daya upaya, kekuatan lahir bathin untuk mewujudkan do'aku ini secepatnya terkabul pada waktu yang hanya engkau mengetahuinya dan mengizinkannya. Amin....!

Ya Allah yang maha tahu, maha kaya dan maha agung. Dari hatiku yang paling dalam, aku merendahkan bathinku dan akalku yang lemah ini, aku bermohon kepada mu berikanlah aku anugerah dan karunia dari pekerjaan advokat yang kupegang ini, aku bermohon kepada Mu ya Allah ridhoilah usaha perkerjaan ku ini, hindarilah aku dari kemusyrikan, takabur dan kesombongan akibat perkerjaan yang ku jalankan. Lindungi aku lah ya Allah dari mengganggur tiada perkerjaan dan lindungi akui dari pekerjaan yang aku tak mengetahui ilmunya. Ya Allah engkau adalah tuhanku, penciptaku dan rabb ku, berilah aku pelanggan, pembeli jasaku, klien yang mengalami permasalah hukum dan klien tetap. Ya Allah Pertemukanlah aku dengan orang, perusahaan dan lembaga yang membutuhkan jasa pekerjaan hukum dari ku. Ya Allah aku lahir, hidup dan mati karena engkau Ya Allah, tujuanku adalah mengabdi kepada Mu Ya Alllah. Aku bermohon kepada Mu, angkatlah derajat iman diriku dan keluargaku ketempat yang engkau izinkan. Ya Allah aku bermohon kepadamu ya Alllah bukakanlah jalanku untuk mendapatkan pembeli, pelanggan atau orang yang membutuhkan bantuanku serta bukakanlah jalan rezeki untuk ku dan keluargaku, lindungilah kami dari siksa api neraka. Ya Alllah dengan ini aku menyatakan bahwa aku bertobat karena Alllah. Ampunilah dosa-dosaku lahir bathin, maafkanlah kesalahan ayah dan ibuku, ampunilah dosa-dosa isteriku dan maafkannlah kesalahan orang-orang yang berjasa baik denganku dan keluargaku. Hanya engkau yang dapat membalas kebaikan mereka. Ya Allah mudahkan aku mendapatkan keberkahan rezeki dari langit dan bumi, dari darat dan lautan, dan dari arah manapun. Ya Allah terima kasih padamu, engkau telah menciptakan Nabi Adam alaihissalam, sebagai kakek kami, yang kami adalah anak keturunannya yang lahir dari isterinya Hawa sebagai perempuan pertama yang engkau ciptakan didunia ini.

Aku dan keluargaku dengan sepenuh hati atas dasar kecintaan mengucapkan, menyampaikan dan membicarakan shalawat, salam, penghormatan dan keberkahan kepada Nabi Muhammad Rasulullah Salllalllahu alaihi wassalam beserta para isteri, anak-anak, cucu dan keturunannya. Yang dengan atas nama dan hak Nabi Muhammmad, aku dan keluarga sangat berharap pada Mu ya Alllah agar hidup kami juga engkau selamatkan dan berkahi serta penghormatan yang tinggi dan memperoleh derajat yang tinggi di dunia akhirat. Ya Alllah terimalah do'a dan pengharapan ku ini, dengarkanlah ya Alllah, karena engkau Maha Mendengar dan Maha Tahu. Lindungi aku dan keluarga dari siksa dunia, siksa kubur dan siksa api neraka. Ya Alllah berilah kami kedamaian, ketenangan dan kesejahteraan lahir bathin, tolonglah Ya Alllah berikanlah kami anugerah dan karunia kekayaan, kesehatan dan kebahagiaan. Amin, amin Ya Robbal Alamin.



HUKUM TUHAN DAN MANUSIA


Hukum itu terbagi dua, ada hukum yang berasal dari Tuhan dan hukum yang dibuat manusia, Hukum Tuhan dapat kita ketahui dari 4 kitab suci yang merupakan wahyu Tuhan yaitu taurat, zabur, injil dan qur'an. Selain itu ada juga hukum Tuhan yang penyampaiannya kita dapat ketahui dari utusan Tuhan yang bernama Nabi Muhammad dalam bentuk sikap dan perbuatannya yang tertulis dan ditulis oleh orang yang menyaksikannya serta menuangkannya dalam bentuk hadist. Pertanyaannya adalah apa hukum itu? Hukum adalah kumpulan perintah dan larangan. Jadi apa pula maksudnya Hukum Tuhan itu? Hukum Tuhan adalah kumpulan perintah dan larangan dari Tuhan. Ada dua kata kunci disini yang harus kita pahami, kata perintah dan kata larangan. Apa yang dimaksud dengan perintah? Perintah adalah mengerjakan yang baik, benar dan bermanfaat bagi yang melaksanakannya, sedangkan larangan adalah tidak melakukan yang salah dan tidak berguna bagi yang melakukannya. Pertanyaannya mengapa kita harus melaksanakan sesuai perintah dan tidak mengerjakannya berdasarkan larangan Tuhan. Apa akibat dan sanksinya jika kita tak mengerjakan perintah Tuhan dan tidak mengikuti larangan Tuhan.

Akibat dan sanksinya ada secara jelas diatur oleh pembuat hukum Tuhan itu sendiri yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Bagaimanakah agar kita yakin seyakin-yakinnya bahwa hukum Tuhan itu nyata, langsung, terasa, terlihat, terdengar, dapat diraba, pasti, tercium, langsung dinikmati oleh akal kita, badan kita, hati kita dan panca indera kita, nikmat dan lezatnya langsung, bahagia dan sejahtetanya jelas, gundah gulana hilang, sedih hilang, hilang perasaan khawatir, tidak ada putus asa, tidak ada lagi rasa takut, tidak ada lagi ketakutan apapun, rezeki lancar dan banyak, sehat badan, waktu lapang, hubungan suami isteri dapat nikmat, mau apa saja bisa, keluarga dan keturunan yang sejahtera aman sentosa dunia akhirat. Bagaimana caranya hal itu dapat wujudkan dan bathin terasa tenang damai tanpa rasa ketakutan apapun? Semua itu apakah bisa kita capai dengan mudah dan senang ? Keadaan yang serba positiv itu tidak dapat diraih tanpa usaha nyata pula, kenapa? Kita harus tahu dan paham cara mendekati dan meyakini Tuhan selaku yang memberikan dan mengabulkan semua hal-hal yang positiv tersebut diatas, termasuk kebahagiaan di alam kubur serta masuk surga di akhirat adalah kewenangan dan kekuasaan Tuhan yang dapat menyetujuinya. Pendapat dan pengalaman dari para ulama, untuk mencapai kebahagiaan dunia akhirat, kita harus melakukannya secara ma'rifat, hakekat dan syari'at, melakukan dan menunggu jawabannya dengan penuh kesabaran yang panjang, tebal, lama dan tinggi dengan rasa syukur, pasrah dan ikhlas. Dalam prosesnya tetap terjadi perasaan menderita, bagaimana kita bisa bebas dari penderitaan dalam mencapai kondisi itu? Apa yang membuat kita menderita? Apakah penderitaan itu dari Tuhan atau disebabkan diri kita sendiri? Inilah yang sering kucari jawabannya didunia ini. Apakah ada hubungannya penderitaan dengan napsu? Dan apa yang menyebabkan kita menderita, sengsara dan tersiksa? Jiwa tidak tenang, badan sakit dan fikiran bodoh serta kebutuhan jiwa dan badan tidak terpenuhi, perut lapar. haus dahaga dan segala keperluan tidak dapat diatasi. Bagaimana usaha penyelesaian masalah ini? Kapan itu semua terjawab dan terselesaikan? Sedikit orang mendapatkan kebahagiaan didunia ini, dan apakah kita bisa bahagia di akhirat nanti? Ya Allah tolong aku diberi petunjuk agar aku dan keluargaku mendapat keputusan dari Mu Allah Tuhanku dengan sebaik-baiknya keputusan, amin....!

Senin, 29 Juni 2009

PEKERJAAN JASA ADVOKAT

Saya terkesan sekali setelah membaca buku yang berjudul "Be Negative" karangan sahabat saya yang bernama Ny. Naomi Susan, sehingga saya mendapatkan inspirasi dari memahami buku tersebut yang dikaitkan dengan motivasi membangun usaha dengan memperkuat mental berusaha yang tahan atas penderitaan. Bagaimana cara menbisniskan jasa Pengacara di dunia ini? Pertama sekali yang perlu diperbaiki adalah kwalitas jasa Pengacara itu sendiri agar menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Kwalitas jasa Pengacara yang bagaimana yang diubutuhkan masyarakat. Pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Sedangkan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Sedangkan klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.

Apakah yang dijual advokat kepada kliennya? Yang dijual adalah pemberian pekerjaan yang bersifat jasa dalam melayani kebutuhan-kebutuhan kliennya dengan memberikan berupa: konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum.

Untuk siapa advokat berkerja? Advokat berkerja adalah untuk kepentingan hukum kliennya. Siapa pemakai atau pembeli jasa advokat? Pembelinya adalah orang atau badan hukum atau lembaga yang memerlukan jasa hukum dari advokat. Kapankah orang, badan hukum dan lembaga membutuhkan jasa advokat? Prakteknya jasa hukum tersebut diperlukan jika orang, badan hukum dan lembaga sedang mengalami masalah yang berkaitan dengan hukum, misalnya kasus yang selalu terjadi secara umum dimasyarakat adalah masalah hukum mengenai merk, hak cipta, hak paten atau disebut juga hak atas kekayaan intelektual, perjanjian, perkawinan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, perampokan, penguasaan tanah tanpa hak, pembunuhan, korupsi, hubungan industrial, pembalakan liar, fitnah, hutang piutang, politik, pemalsuan, warisan, anak, harta bersama dan mal praktek dokter. Masalah-masalah hukum yang disebut diatas adalah biasanya disebut juga dengan kasus, perkara, sengketa atau konplik.

Bagaimana caranya agar orang, badan hukum dan lembaga senang mempergunakan jasa pengacara sebelum ia mengalami permasalahan hukum, sebelum berkasus atau sebelum terjadi perkara atau konplik? Secara umum masyarakat tahu bahwa pada saat masalah hukum menimpa orang, badan hukum dan lembaga, diperlukan peran Pengacara yang handal, cerdas dan bertanggung jawab. Bagaimana caranya agar orang sadar bahwa ia dapat dibantu advokat jika ia mengalami masalah hukum? Dan Advokat tersebut mampu menyelesaikan masalah hukum tersebut.

Orang, badan hukum dan lembaga yang bagaimana memerlukan jasa Pengacara? Dan bagaimana caranya menentukan harga jual jasa atau tarif atau imbalan atas jasa hukum tersebut berdasarkan kemampuan wajar klien dan kesepakatan dan persetujuan bersama? Meskipun didunia advokat diharuskan kepada advokat agar memberikan pelayanan jasa hukum secara gratis, cuma-cuma, probono kepada orang, badan hukum dan lembaga yang tidak mampu ekonominya dalam mencari keadilan. Di Dunia Pengacara harga jual, tarif atau imbalan atas jasa hukum itu disebut juga honorarium yang menjadi hak advokat tersebut atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.

Pengalaman saya, biasanya seorang Pengacara mendapatkan pekerejaan dan atau klien dari seniornya yang ada menangani suatu perkara dan juga selalu diperoleh dari teman, sahabat, tetangga dan kerabat yang mana orang lain, badan hukum dan lembaga menanyakan atau meminta untuk dicarikan atau diperkenalkan pada seorang Pengacara karena ia butuh bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialaminya.

Jadi seorang Pengacara itu memperoleh klien dari rekan sejawatnya maupun dari rekomendasi atau referensi dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan orang, badan hukum atau lembaga yang memerlukan perlindungan dan pembelaan dari Pengacara. Seorang Pengacara harus meningkatkan kwalitas dan kontribusi, minimal berpendidikan Doktor. Persoalannya adalah bagaimana caranya memperoleh banyak klien baik yang memiliki masalah hukum maupun klien yang sedang tidak mengalami kasus atau perkara.

Strateginya adalah pertama saya harus sebanyak-banyaknya memperkenalkan diri saya bahwa saya berkerja dan berprofesi sebagai Pengacara, memperkenalkan dengan cara sebagai berikut:

  1. Membuat dan menyebarkan kartu nama atau membagi-bagikan kepada siapapun sepanjang ia bersedia menerimanya dan atau kepada setiap orang yang bertemu dengan kata-kata bahwa "saya siap menjadi Pengacara anda".
  2. Rajin membangun pergaulan, persahabatan dan persaudaraan sesama makhluk manusia dengan cara menyayanginya, mengasihinya dan menghargai serta menghormatinya. Wujudnya adalah tatap muka, kunjungan dari pintu ke pintu, tidak pelit pulsa dan hubungan hati ke hati, dengan kata lain membangun silaturahmi itu wajib berjalan secara pasti dan yakin bahwa silaturahmi adalah jalan membawa manfaat, misalnya dengan cara mendatangi dan menghadiri setiap undangan, mengunjungi orang sakit dan aktif pada organisasi, perkumpulan, paguyuban dan perhimpunan.
  3. Menanamkan jasa budi baik kepada siapapun yang membutuhkannya tanpa membedakan statusnya.
  4. Bisa juga agar kita dikenal, rajin selalu bersikap dan berbuatlah serta menyampaikan kritik, saran dan pendapat di media cetak dan elektronik maupun di forum-forum resmi terhadap permasalahan hukum baik diminta maupun tidak diminta.
  5. Bisa juga berkerja sama dengan jurnalist handal untuk berkerja sama dan saling mendukung, agar kita dikenal dan dipercaya masyarakat.
  6. Dengan rajin mengikuti rapat, seminar dan diskusi dengan aktif bertanya pada acara itu adalah sangat baik memperkuat citra, meningkatkan ilmu dan kemampuan intelektual seorang Pengacara.
  7. Seorang Pengacara harus sehat, gagah, bersih, rapi pakaiannya, rapi rambutnya dengan memakai cream rambut, bersih telinganya, wajahnya terawat, hawa mulutnya tidak bau, ketiaknya tidak bau dan badan maupun pakaiannya harus wangi, serta jangan memakai pakaian pakaian yang sudah lusuh, lecek,belel atau warnanya sudah pudar, karena seorang Pengacara selain ilmu, pengalaman dan tindakannya yang dihargai orang, juga sikap gaya penampilannya diperhatikan dan dinilai orang lain, karena sasarannya adalah bagaimana saya menjadi Pengacara yang dikenal dan dipercaya masyarakat di dunia ini.

Selasa, 09 Juni 2009

BERSIHKAN KESALAHAN ITU...!


Sudah lama aku ingin menulis diblog ini agar aku dapat menuangkan apa sebenarnya yang aku fikirkan, apa yang tersimpan dihati dan apa yang dialami fisikku.Pertama yang aku fikirkan adalah bagaimana aku mampu apabila aku kembali kepada penciptaku dalam keadaan yang memenuhi syarat untuk diterima NYA?Tetapi untuk sampai pada keadaan yang berbahagia itu, jalannya sangat berat menempuhnya. Aku tahu cara-cara untuk menjalaninya, tetapi didunia ini ujiannya sangat besar. Aku tahu hukum-hukumnya, aku sadar betapa pentingnya, aku tak bisa tawar menawar dengan kewajiban yang harus dilakukan, tapi terkadang jalanku itu tak bisa lurus, padahal jalan disediakan adalah sangat lurus, jalan itu terjal penuh jebakan, padahal aku tahu menaklukkan dan menghindari itu semua, tapi kenyataannya tergelicir, inkonsistensi dan lalai, sehingga derita itu makin dalam tak terkuasai.

Sasaranku adalah selamat, baik dan bahagia di dunia, di alam barzah dan di akhirat yang abadi. Tetapi kenyataannya dalam proses itu ada amanah yang harus dipertanggug jawabkan dan banyak syarat- syarat yang harus dipenuhi secara total dengan cara melaksanakan perintah Allah Tuhan Yang Esa. Fikiran dan fisik terkadang tidak mampu menenangkan jiwa yang terus menerus bertanya, apakah Allah menerimaku tanpa siksa? Banyak kesalahanku terhadap Allah maupun kepada manusia, aku ingin menyelesaikan kesalahan-kesalahan itu dan memperbaikinya, sehingga sebelum aku mati, kesalahan itu sudah bersih, sebersih pada saat aku dilahirkan ibuku.

Selasa, 30 Desember 2008

MENCARI KEBENARAN MELALUI PEMERIKSAAN FAKTA DIPERSIDANGAN

Saya dan rekan-rekan advokat ada membela seorang terdakwa yang bernama H di pengadilan negeri stabat dengan dakwaan korupsi. Fakta perkaranya aneh, anehnya dimana? Begini ceritanya, ada uang dari kas pemda kabupaten Langkat sebear Rp. 238.000.000,-, diduga pengeluaran uang itu melanggar hukum atau illegal, apa iya? Menurut catatan pembukuan tanpa tanggal yang dibuat Terdakawa bahwa uang itu sudah dibayar sesuai dengan penggunaannya dan tujuannya. Dengan rincian Rp,209.000.000 untuk tellah dibayarkan kepada Hendrik S sebagai biaya ganti rugi tanaman atas lahan PTPN II yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat. Dan Rp.29.000.000 lagi dibayarkan sebagai biaya operasional anggota tim pengadaan lahan tanah untuk kepentingan umum dan sosial di Pemkab Langkat.


Dari fakta persidangan, dari keteranagn saksi-saksi dan bukti surat terungkap bahwa lahan-lahan itu dipergunakan Pemkab Langkat tanpa ada surat perjanjian, tanpa ada pembayaran ganti rugi dari Pemkab Langkat kepada pemilik tanah yaitu PTPN II. Juga terungkap pada fakta persidangan bahwa Hendrik S itu tidak ada haknya mewakili PTPN II untuk menerima dari Pemerintah Kabupaten Langkat. Sehingga kemana sebenarnya uang Rp.209.000.000 itu dipergunakan dan siapa yang menikmatinya? Dari hasil pemeriksaan keteranagn 9 orang saksi terungkap bahwa bukti pengeluaran uang sebesar Rp.200.000 kali 10 orang kali 2 dan uang Rp.500.000 kali 10 orang dan Rp.1.000.000 kali 10 orang atau tanda tertima uang sekitar Rp.20.000.000 adalah tandatangannya seluruhnya tidak benar, 9 saksi menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang tersebut sebagai honor mengukur dan mematok dan survey atas beberapa lokasi tanah dan lahan-lahan PTPN II dalam proses penyediaan lahan untuk kepentingan umum dan sosial untuk masyarakat kabupaten Langkat. Pertanyaannya lagi adalah siapa yang memalsukan tandatangan 9 orang saksi tersebut, siapa yang menyuruh memalsukan, dan uang yang keluar dari bendahara pemkab Langkat itu sebenarnya siapa yang menerima dan siapa yang menikmati uang itu, sementara Terdakwa Hasanudin mengatakan bahwa itu benar tandatangan 9 saksi-saksi itu dan benar uang itu telah dibayar kepada mereka.

Jadi, kedua pembayaran itu yaitu uang ganti rugi tanaman dan uang operasional pengukuran dan pemetaan adalah tidak benar. Pertanyaannya apakah Terdakwa Hasanudin yang melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan atau mengkorupsi atas uang dan memalsukan tanda terima tesebut? Dan apakah Hasanudin menerima, mengambil dan menikmati uang itu? Atau adakah orang lain yang telah meyuruh dan menerima dan menerima uang itu? Apa motivasinya atau apa sebabya hal ini terjadi? Kalau begitu kami selaku pembelanya harus mencari tahu apa sebabnya uang itu dikeluarkan dan siapa saja yang menikmatinya? Dari sini kita akan dapat mencari dan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab? Tahapan selanjutnya kita akan mencari tahu apa sebabnya? Bagaimana caranya? Kapan pemalsuan itu dilakukan? Berapa sebenarnya yang dinikmati Hasanudin? Dan dimana surat tanda bukti dan uang itu diterima? Dan siapa saja yang menerima? Dan apa kewajiban atasannya selaku tim pengadaan lahan tersebut? Dan apa tanggung jawab para atasan Hasanudin selaku Bendahara serta bagaimana tanggung jawab pejabat struktur diatas Hasandudin sebagai para penanggung jawab kerja proyek tersebut. Apakah para atasan itu ada menerima uang dari Bendahara Hasanudin ? Khususnya uang dari jumlah uang yang didakwa JPU dikorupsi oleh Hasanuddin. Siapa saja dan berapa nominalnya perorang uang yang diterima para atasan terdakwa tersebut? Pada persidangan hari senin tanggal 12 Januari 2009 kami para pembela Hasanudin akan mempertanyakan apakah para atasan itu ada menerima uang? Kalau ada berapa jumlahnya masing-masing? Semoga kebenaran tetap menang, keadilan akan diterima orang berbuat salah maupun dinikmati orang yang berbuat benar. Target kami selaku Pemmbela adalah agar keadilan dapat dirasakan bagi orang yang melakukan perbuatan melawan hukum maupun dirasakan orang yang telah melakukan perbuatan hukum dengan benar. Siapapun dia?Setan sekalipun...? Semoga semua orang mendapatkan akses untuk mendapatkan keadilan sebagai dasar kedamaian dan kebahagiaan dimuka bumi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®