Selasa, 07 Juli 2009

HUKUM TUHAN DAN MANUSIA


Hukum itu terbagi dua, ada hukum yang berasal dari Tuhan dan hukum yang dibuat manusia, Hukum Tuhan dapat kita ketahui dari 4 kitab suci yang merupakan wahyu Tuhan yaitu taurat, zabur, injil dan qur'an. Selain itu ada juga hukum Tuhan yang penyampaiannya kita dapat ketahui dari utusan Tuhan yang bernama Nabi Muhammad dalam bentuk sikap dan perbuatannya yang tertulis dan ditulis oleh orang yang menyaksikannya serta menuangkannya dalam bentuk hadist. Pertanyaannya adalah apa hukum itu? Hukum adalah kumpulan perintah dan larangan. Jadi apa pula maksudnya Hukum Tuhan itu? Hukum Tuhan adalah kumpulan perintah dan larangan dari Tuhan. Ada dua kata kunci disini yang harus kita pahami, kata perintah dan kata larangan. Apa yang dimaksud dengan perintah? Perintah adalah mengerjakan yang baik, benar dan bermanfaat bagi yang melaksanakannya, sedangkan larangan adalah tidak melakukan yang salah dan tidak berguna bagi yang melakukannya. Pertanyaannya mengapa kita harus melaksanakan sesuai perintah dan tidak mengerjakannya berdasarkan larangan Tuhan. Apa akibat dan sanksinya jika kita tak mengerjakan perintah Tuhan dan tidak mengikuti larangan Tuhan.

Akibat dan sanksinya ada secara jelas diatur oleh pembuat hukum Tuhan itu sendiri yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Bagaimanakah agar kita yakin seyakin-yakinnya bahwa hukum Tuhan itu nyata, langsung, terasa, terlihat, terdengar, dapat diraba, pasti, tercium, langsung dinikmati oleh akal kita, badan kita, hati kita dan panca indera kita, nikmat dan lezatnya langsung, bahagia dan sejahtetanya jelas, gundah gulana hilang, sedih hilang, hilang perasaan khawatir, tidak ada putus asa, tidak ada lagi rasa takut, tidak ada lagi ketakutan apapun, rezeki lancar dan banyak, sehat badan, waktu lapang, hubungan suami isteri dapat nikmat, mau apa saja bisa, keluarga dan keturunan yang sejahtera aman sentosa dunia akhirat. Bagaimana caranya hal itu dapat wujudkan dan bathin terasa tenang damai tanpa rasa ketakutan apapun? Semua itu apakah bisa kita capai dengan mudah dan senang ? Keadaan yang serba positiv itu tidak dapat diraih tanpa usaha nyata pula, kenapa? Kita harus tahu dan paham cara mendekati dan meyakini Tuhan selaku yang memberikan dan mengabulkan semua hal-hal yang positiv tersebut diatas, termasuk kebahagiaan di alam kubur serta masuk surga di akhirat adalah kewenangan dan kekuasaan Tuhan yang dapat menyetujuinya. Pendapat dan pengalaman dari para ulama, untuk mencapai kebahagiaan dunia akhirat, kita harus melakukannya secara ma'rifat, hakekat dan syari'at, melakukan dan menunggu jawabannya dengan penuh kesabaran yang panjang, tebal, lama dan tinggi dengan rasa syukur, pasrah dan ikhlas. Dalam prosesnya tetap terjadi perasaan menderita, bagaimana kita bisa bebas dari penderitaan dalam mencapai kondisi itu? Apa yang membuat kita menderita? Apakah penderitaan itu dari Tuhan atau disebabkan diri kita sendiri? Inilah yang sering kucari jawabannya didunia ini. Apakah ada hubungannya penderitaan dengan napsu? Dan apa yang menyebabkan kita menderita, sengsara dan tersiksa? Jiwa tidak tenang, badan sakit dan fikiran bodoh serta kebutuhan jiwa dan badan tidak terpenuhi, perut lapar. haus dahaga dan segala keperluan tidak dapat diatasi. Bagaimana usaha penyelesaian masalah ini? Kapan itu semua terjawab dan terselesaikan? Sedikit orang mendapatkan kebahagiaan didunia ini, dan apakah kita bisa bahagia di akhirat nanti? Ya Allah tolong aku diberi petunjuk agar aku dan keluargaku mendapat keputusan dari Mu Allah Tuhanku dengan sebaik-baiknya keputusan, amin....!

Senin, 29 Juni 2009

PEKERJAAN JASA ADVOKAT

Saya terkesan sekali setelah membaca buku yang berjudul "Be Negative" karangan sahabat saya yang bernama Ny. Naomi Susan, sehingga saya mendapatkan inspirasi dari memahami buku tersebut yang dikaitkan dengan motivasi membangun usaha dengan memperkuat mental berusaha yang tahan atas penderitaan. Bagaimana cara menbisniskan jasa Pengacara di dunia ini? Pertama sekali yang perlu diperbaiki adalah kwalitas jasa Pengacara itu sendiri agar menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Kwalitas jasa Pengacara yang bagaimana yang diubutuhkan masyarakat. Pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Sedangkan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Sedangkan klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.

Apakah yang dijual advokat kepada kliennya? Yang dijual adalah pemberian pekerjaan yang bersifat jasa dalam melayani kebutuhan-kebutuhan kliennya dengan memberikan berupa: konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum.

Untuk siapa advokat berkerja? Advokat berkerja adalah untuk kepentingan hukum kliennya. Siapa pemakai atau pembeli jasa advokat? Pembelinya adalah orang atau badan hukum atau lembaga yang memerlukan jasa hukum dari advokat. Kapankah orang, badan hukum dan lembaga membutuhkan jasa advokat? Prakteknya jasa hukum tersebut diperlukan jika orang, badan hukum dan lembaga sedang mengalami masalah yang berkaitan dengan hukum, misalnya kasus yang selalu terjadi secara umum dimasyarakat adalah masalah hukum mengenai merk, hak cipta, hak paten atau disebut juga hak atas kekayaan intelektual, perjanjian, perkawinan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, perampokan, penguasaan tanah tanpa hak, pembunuhan, korupsi, hubungan industrial, pembalakan liar, fitnah, hutang piutang, politik, pemalsuan, warisan, anak, harta bersama dan mal praktek dokter. Masalah-masalah hukum yang disebut diatas adalah biasanya disebut juga dengan kasus, perkara, sengketa atau konplik.

Bagaimana caranya agar orang, badan hukum dan lembaga senang mempergunakan jasa pengacara sebelum ia mengalami permasalahan hukum, sebelum berkasus atau sebelum terjadi perkara atau konplik? Secara umum masyarakat tahu bahwa pada saat masalah hukum menimpa orang, badan hukum dan lembaga, diperlukan peran Pengacara yang handal, cerdas dan bertanggung jawab. Bagaimana caranya agar orang sadar bahwa ia dapat dibantu advokat jika ia mengalami masalah hukum? Dan Advokat tersebut mampu menyelesaikan masalah hukum tersebut.

Orang, badan hukum dan lembaga yang bagaimana memerlukan jasa Pengacara? Dan bagaimana caranya menentukan harga jual jasa atau tarif atau imbalan atas jasa hukum tersebut berdasarkan kemampuan wajar klien dan kesepakatan dan persetujuan bersama? Meskipun didunia advokat diharuskan kepada advokat agar memberikan pelayanan jasa hukum secara gratis, cuma-cuma, probono kepada orang, badan hukum dan lembaga yang tidak mampu ekonominya dalam mencari keadilan. Di Dunia Pengacara harga jual, tarif atau imbalan atas jasa hukum itu disebut juga honorarium yang menjadi hak advokat tersebut atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.

Pengalaman saya, biasanya seorang Pengacara mendapatkan pekerejaan dan atau klien dari seniornya yang ada menangani suatu perkara dan juga selalu diperoleh dari teman, sahabat, tetangga dan kerabat yang mana orang lain, badan hukum dan lembaga menanyakan atau meminta untuk dicarikan atau diperkenalkan pada seorang Pengacara karena ia butuh bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialaminya.

Jadi seorang Pengacara itu memperoleh klien dari rekan sejawatnya maupun dari rekomendasi atau referensi dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan orang, badan hukum atau lembaga yang memerlukan perlindungan dan pembelaan dari Pengacara. Seorang Pengacara harus meningkatkan kwalitas dan kontribusi, minimal berpendidikan Doktor. Persoalannya adalah bagaimana caranya memperoleh banyak klien baik yang memiliki masalah hukum maupun klien yang sedang tidak mengalami kasus atau perkara.

Strateginya adalah pertama saya harus sebanyak-banyaknya memperkenalkan diri saya bahwa saya berkerja dan berprofesi sebagai Pengacara, memperkenalkan dengan cara sebagai berikut:

  1. Membuat dan menyebarkan kartu nama atau membagi-bagikan kepada siapapun sepanjang ia bersedia menerimanya dan atau kepada setiap orang yang bertemu dengan kata-kata bahwa "saya siap menjadi Pengacara anda".
  2. Rajin membangun pergaulan, persahabatan dan persaudaraan sesama makhluk manusia dengan cara menyayanginya, mengasihinya dan menghargai serta menghormatinya. Wujudnya adalah tatap muka, kunjungan dari pintu ke pintu, tidak pelit pulsa dan hubungan hati ke hati, dengan kata lain membangun silaturahmi itu wajib berjalan secara pasti dan yakin bahwa silaturahmi adalah jalan membawa manfaat, misalnya dengan cara mendatangi dan menghadiri setiap undangan, mengunjungi orang sakit dan aktif pada organisasi, perkumpulan, paguyuban dan perhimpunan.
  3. Menanamkan jasa budi baik kepada siapapun yang membutuhkannya tanpa membedakan statusnya.
  4. Bisa juga agar kita dikenal, rajin selalu bersikap dan berbuatlah serta menyampaikan kritik, saran dan pendapat di media cetak dan elektronik maupun di forum-forum resmi terhadap permasalahan hukum baik diminta maupun tidak diminta.
  5. Bisa juga berkerja sama dengan jurnalist handal untuk berkerja sama dan saling mendukung, agar kita dikenal dan dipercaya masyarakat.
  6. Dengan rajin mengikuti rapat, seminar dan diskusi dengan aktif bertanya pada acara itu adalah sangat baik memperkuat citra, meningkatkan ilmu dan kemampuan intelektual seorang Pengacara.
  7. Seorang Pengacara harus sehat, gagah, bersih, rapi pakaiannya, rapi rambutnya dengan memakai cream rambut, bersih telinganya, wajahnya terawat, hawa mulutnya tidak bau, ketiaknya tidak bau dan badan maupun pakaiannya harus wangi, serta jangan memakai pakaian pakaian yang sudah lusuh, lecek,belel atau warnanya sudah pudar, karena seorang Pengacara selain ilmu, pengalaman dan tindakannya yang dihargai orang, juga sikap gaya penampilannya diperhatikan dan dinilai orang lain, karena sasarannya adalah bagaimana saya menjadi Pengacara yang dikenal dan dipercaya masyarakat di dunia ini.

Selasa, 09 Juni 2009

BERSIHKAN KESALAHAN ITU...!


Sudah lama aku ingin menulis diblog ini agar aku dapat menuangkan apa sebenarnya yang aku fikirkan, apa yang tersimpan dihati dan apa yang dialami fisikku.Pertama yang aku fikirkan adalah bagaimana aku mampu apabila aku kembali kepada penciptaku dalam keadaan yang memenuhi syarat untuk diterima NYA?Tetapi untuk sampai pada keadaan yang berbahagia itu, jalannya sangat berat menempuhnya. Aku tahu cara-cara untuk menjalaninya, tetapi didunia ini ujiannya sangat besar. Aku tahu hukum-hukumnya, aku sadar betapa pentingnya, aku tak bisa tawar menawar dengan kewajiban yang harus dilakukan, tapi terkadang jalanku itu tak bisa lurus, padahal jalan disediakan adalah sangat lurus, jalan itu terjal penuh jebakan, padahal aku tahu menaklukkan dan menghindari itu semua, tapi kenyataannya tergelicir, inkonsistensi dan lalai, sehingga derita itu makin dalam tak terkuasai.

Sasaranku adalah selamat, baik dan bahagia di dunia, di alam barzah dan di akhirat yang abadi. Tetapi kenyataannya dalam proses itu ada amanah yang harus dipertanggug jawabkan dan banyak syarat- syarat yang harus dipenuhi secara total dengan cara melaksanakan perintah Allah Tuhan Yang Esa. Fikiran dan fisik terkadang tidak mampu menenangkan jiwa yang terus menerus bertanya, apakah Allah menerimaku tanpa siksa? Banyak kesalahanku terhadap Allah maupun kepada manusia, aku ingin menyelesaikan kesalahan-kesalahan itu dan memperbaikinya, sehingga sebelum aku mati, kesalahan itu sudah bersih, sebersih pada saat aku dilahirkan ibuku.

Selasa, 30 Desember 2008

MENCARI KEBENARAN MELALUI PEMERIKSAAN FAKTA DIPERSIDANGAN

Saya dan rekan-rekan advokat ada membela seorang terdakwa yang bernama H di pengadilan negeri stabat dengan dakwaan korupsi. Fakta perkaranya aneh, anehnya dimana? Begini ceritanya, ada uang dari kas pemda kabupaten Langkat sebear Rp. 238.000.000,-, diduga pengeluaran uang itu melanggar hukum atau illegal, apa iya? Menurut catatan pembukuan tanpa tanggal yang dibuat Terdakawa bahwa uang itu sudah dibayar sesuai dengan penggunaannya dan tujuannya. Dengan rincian Rp,209.000.000 untuk tellah dibayarkan kepada Hendrik S sebagai biaya ganti rugi tanaman atas lahan PTPN II yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat. Dan Rp.29.000.000 lagi dibayarkan sebagai biaya operasional anggota tim pengadaan lahan tanah untuk kepentingan umum dan sosial di Pemkab Langkat.


Dari fakta persidangan, dari keteranagn saksi-saksi dan bukti surat terungkap bahwa lahan-lahan itu dipergunakan Pemkab Langkat tanpa ada surat perjanjian, tanpa ada pembayaran ganti rugi dari Pemkab Langkat kepada pemilik tanah yaitu PTPN II. Juga terungkap pada fakta persidangan bahwa Hendrik S itu tidak ada haknya mewakili PTPN II untuk menerima dari Pemerintah Kabupaten Langkat. Sehingga kemana sebenarnya uang Rp.209.000.000 itu dipergunakan dan siapa yang menikmatinya? Dari hasil pemeriksaan keteranagn 9 orang saksi terungkap bahwa bukti pengeluaran uang sebesar Rp.200.000 kali 10 orang kali 2 dan uang Rp.500.000 kali 10 orang dan Rp.1.000.000 kali 10 orang atau tanda tertima uang sekitar Rp.20.000.000 adalah tandatangannya seluruhnya tidak benar, 9 saksi menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang tersebut sebagai honor mengukur dan mematok dan survey atas beberapa lokasi tanah dan lahan-lahan PTPN II dalam proses penyediaan lahan untuk kepentingan umum dan sosial untuk masyarakat kabupaten Langkat. Pertanyaannya lagi adalah siapa yang memalsukan tandatangan 9 orang saksi tersebut, siapa yang menyuruh memalsukan, dan uang yang keluar dari bendahara pemkab Langkat itu sebenarnya siapa yang menerima dan siapa yang menikmati uang itu, sementara Terdakwa Hasanudin mengatakan bahwa itu benar tandatangan 9 saksi-saksi itu dan benar uang itu telah dibayar kepada mereka.

Jadi, kedua pembayaran itu yaitu uang ganti rugi tanaman dan uang operasional pengukuran dan pemetaan adalah tidak benar. Pertanyaannya apakah Terdakwa Hasanudin yang melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan atau mengkorupsi atas uang dan memalsukan tanda terima tesebut? Dan apakah Hasanudin menerima, mengambil dan menikmati uang itu? Atau adakah orang lain yang telah meyuruh dan menerima dan menerima uang itu? Apa motivasinya atau apa sebabya hal ini terjadi? Kalau begitu kami selaku pembelanya harus mencari tahu apa sebabnya uang itu dikeluarkan dan siapa saja yang menikmatinya? Dari sini kita akan dapat mencari dan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab? Tahapan selanjutnya kita akan mencari tahu apa sebabnya? Bagaimana caranya? Kapan pemalsuan itu dilakukan? Berapa sebenarnya yang dinikmati Hasanudin? Dan dimana surat tanda bukti dan uang itu diterima? Dan siapa saja yang menerima? Dan apa kewajiban atasannya selaku tim pengadaan lahan tersebut? Dan apa tanggung jawab para atasan Hasanudin selaku Bendahara serta bagaimana tanggung jawab pejabat struktur diatas Hasandudin sebagai para penanggung jawab kerja proyek tersebut. Apakah para atasan itu ada menerima uang dari Bendahara Hasanudin ? Khususnya uang dari jumlah uang yang didakwa JPU dikorupsi oleh Hasanuddin. Siapa saja dan berapa nominalnya perorang uang yang diterima para atasan terdakwa tersebut? Pada persidangan hari senin tanggal 12 Januari 2009 kami para pembela Hasanudin akan mempertanyakan apakah para atasan itu ada menerima uang? Kalau ada berapa jumlahnya masing-masing? Semoga kebenaran tetap menang, keadilan akan diterima orang berbuat salah maupun dinikmati orang yang berbuat benar. Target kami selaku Pemmbela adalah agar keadilan dapat dirasakan bagi orang yang melakukan perbuatan melawan hukum maupun dirasakan orang yang telah melakukan perbuatan hukum dengan benar. Siapapun dia?Setan sekalipun...? Semoga semua orang mendapatkan akses untuk mendapatkan keadilan sebagai dasar kedamaian dan kebahagiaan dimuka bumi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Minggu, 28 Desember 2008

MANFAAT KEKUASAAN

Apa yang menyebabkan manusia memiliki naluri untuk berkuasa di dunia ini? Orang seperti Mahmud Ahmadinejad, Barrack Husein Obama, Osama Bin Laden, Ehud Olmerd, Lee Kuan Yeuw, Susilo Bambang Yudhoyono, Mahatir Muhammad, Hugo Savez , Fidel Castro adalah manusia secara takdir diberikan Tuhan berupa kemampuan berkuasa pada wilayah negara mereka masing-masing, mereka dipercaya rakyatnya atau pendukungnya mampu memperjuangkan cita-cita bersama di dunia ini yaitu kemakmuran, kesejahteraan, kedamaian dan keadilan. Dalam pencapaian cita-cita itu, secara naluri dan logika harus menggunakan kekuasaan yang diperoleh dengan cara demokrasi serta menjunjung perlindungan atas hak asasi manusia untuk memberikan mandat, kepercayaan,pengakuan dan dukungan kepada para pemimpin tersebut untuk menjalankan pekerjaan program untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yaitu dapat menikmati keadilan dimuka bumi.

Yang sering menjadi masalah adalah persoalan tanah atau wilayah, minyak dan mineral, perdagangan, industri, ekonomi, keyakinan agama, ideologi, investasi, uang dan budaya, semuanya ini bermuara ada persoalan politik negara dan dunia, dengan kata lain para pemimpin dunia mengusahakan mengatasi kebutuhan dan mempertahankan kecukupan ekonomi negaranya masing-masing. Dalam proses itu sering terjadi benturan dan pertentangan kepentingan antar kebijakan politik masing-masing negara didunia ini. Kepentingan itu hanya pada persoalan kekuasaan agar negara lain dapat memiliki kuasa dan posisi tawar yang tinggi sebagai modal dasar mempertahankan perekonomiannya, bisa dengan cara kekerasan yaitu kekuatan senjata ataupun dengan cara yang lunak yaitu kekuatan diplomatik, tapi keduanya sama bertujuan untuk mencapai kekuasaan didunia ini dengan tujuan untuk mempertahankan kehormatan dan kedaulatan suatu negara.

Jika kita mempelajari sejarah kekuasaan sejak nabi Adam sampai hari ini, maka kita dengan mudah mengambil hikmah dan pelajaran bahwa kekuasaan-kekuasaan yang pernah terjadi didunia ini mutlak terbukti ada dalam kekuasaan dan kekuatan Tuhan Yang Maha Kuasa. Bagi para pemimpin atau penguasa yang tidak mengerjakan perintah Tuhan dan tidak meninggalkan hal-hal yang dilarang Tuhan, maka kita tahu dari sejarah bahwa kekuasaan yang pernah dimiliki atau dinikmati para pemimpin didunia ini dapat kita bagi dua berdasarkan apakah pemimpin itu dalam menjalankan kekuasaannya menggunakan keyakinan kepada kuasa Tuhan atau keyakinan kepada kuasa akal manusia atau dengan kekuatan kedua-duanya.

Bagi pemimpin yang bekerja berdasarkan keyakinan akan kuasa Tuhan, maka ia melaksanakannnya dengan menerapkan hukum Tuhan dalam program kekuasaannya untuk mensejahterakan rakyatnya, sedangkan bagi pemimpin yang berkuasa dengan kekuatan akal manusia untuk mewujudkan cita-cita rakyatnya, maka ia akan mencapai itu berlandaskan pada kemampuan kecerdasan manusia. Pertanyaannya adalah bagaimanakah caranya agar para pemimpin dan penguasa didunia dalam mengusahakan cita-cita rakyatnya dengan cara menerapkan hukum Tuhan dan hukum akal. Beratkah dan sulitkah menegakkan, menggunakan dan menerapkan hukum Tuhan bersama-sama hukum akal untuk mencapai cita-cita kita yaitu selamat di dunia dan selamat di akhirat?

Persoalannya selain manusia, Tuhan juga menciptakan jin dan setan sebagai makhluk yang sengaja diciptakan Tuhan untuk menguji keyakinan manusia kepada Tuhan. Apakah kekuasaan itu dimanfaatkan untuk menghambakan kepada Tuhan atau tidak? Saya menulis tulisan ini dengan judul "kuasa dunia adalah kuasa Tuhan" disebabkan saya ingin memahami dan meyakini bahwa pemimpin atau penguasa yang bagaimana yang dapat memperjuangkan cita-cita rakyatnya atas dasar qodar kehendak Tuhan. Dari pemimpin-pemimpin yang kita sebutkan diatas,kalau kita menganalisanya dengan kekuatan dan kelemahan serta dikaitkan dengan ancaman dan peluang yang ada, maka kita akan mengalami fakta tantangan yang lebih besar yaitu kuasa Tuhan Yang Maha Kuasa dan esa itu sendiri, hanya dia yang dapat memberikan persetujuan atas cita-cita manusia berupa keselamatan dunia dan akhirat, itulah tujuan akhir kita selaku rakyat maupun para pemimpin didunia ini. Subhanallah...!




HUBUNGAN ADVOKAT DENGAN CLIENT.

Apa artinya klien atau client membutuhkan jasa bantuan hukum berupa pembelaan dari advokat? Apa sebab seseorang memerlukan advokat? Baik berupa pendapat, perwakilan dan pendampingan, yang sering membutuhkan adalah orang yang menjadi korban hukum dan orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bahkan orang yang telah melakukan perbuatan hukum. Dalam hal ini ada pihak yang menuntut tanggung jawab dari pihak lain, karena haknya terganggu atau kewajibannya tidak diimbangi hak yang sama dari pihak lain, sehingga menimbulkan perasaan tidak adil bagi pihak tertentu. Antara persoalan-persoalan inilah, masyarakat memerlukan bantuan advokat karena masyarakat tidak paham bagaimana caranya menyelesaikan masalah itu agar mendapatkan keadilan dan penerimaan yang rela bagi pihak yang dirugikan dan kesediaan bagi orang yang merugikan orang lain untuk mengatasi dan menutupinya dengan berupa pemberian harkat martabat, harta maupun penjara, dalam bentuk pengurangan kebebasan badan, pengirangan harta dan jatuhnya harga diri.

Bagaimana caranya mencapai tujuan itu? Hal ini tergantung pada kesadaran klien dan advokat yang dipercayainya mampu mengusahakan tujuan itu, tujuan dari penyelesaian semua kasus atau masalah atau perkara adalah rasa adil atau keseimbangan hak dan kewajiban dan pertanggung jawaban atas pemberian dan penerimaan keadilan itu bagi subjek yang berhubungan dengan konplik yang terjadi. Peran advokat tidak dapat berfungsi kalau tidak ada yang meminta bantuannya, pertanyaannya adalah apakah keadilan itu hanya dapat diperoleh kerja seorang advokat, tentunya tidak, apakah seorang untuk memperoleh kesehatan hanya atas bantuan dokter? Advokat dan dokter berkerja berdasarkan ilmu pengetahuan, karena sudah takdir dan qodarnya Tuhan menciptakan ilmu pengetahuan untuk memudahkan manusia menyelesaikan masalah yang diciptakan Tuhan juga, oleh karena itu Tuhan juga memberikan jalan keluar penyelesaiannya, dengan kata lain Tuhan tidak membiarkan manusia dalam kesulitan dan penderitaan. Pertanyaannya, apakah advokat itu wajib memiliki ilmu pengetahuan hukum? Seperti seorang dokter yang harus memiliki ilmu pengetahuan tentang tubuh manusia, yang disebut dengan ilmu kedokteran. Dalam penerapannya ilmu pengetahuan hukum ini dapat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah tergantung banyak faktor, harus ada pengalaman dan hikmah dari perlakuan ilmu hukum itu terhadap suatu kasus, agar kasus itu tidak menjadi kasus lagi, melainkan sesuatu yang berguna menghasilkan kesejahteraan, ketenangan dan kebahagiaan bagi makhluk Tuhan.

Bagaimana seharusnya tindakan seorang advokat dalam menjalankan tugasnya baik didalam pengadilan maupun diluar pengadila? Saya sering ingin tahu apa yang sebenarnya tugas utama seorang advokat. Tujuan tugas seorang advokat adalah memperjuangkan agar clientnya memperoleh keadilan, dalam bentuk keadilan yang disepakati sehingga adanya perdamaian dan ataupun karena adanya pembuktian atas suatu fakta, sehingga menimbulkan putusan hakim. Keadilan karena perdamaian maupun karena putusan hakim berujung pada eksekusi atas kesepakatan perdamaian atau putusan hakim, eksekusi merupakan penyerahan keadilan kepada pihak yang berhak menerima keadilan sebagaimana perdamaian atau putusan, Pertanyaan saya adalah bagaimana caranya seorang advokat memperjuangkan keadilan untuk clientnya, baik clientnya selaku korban ataupun sebagai Tersangka, sebagai penggugat atau termohon, selaku penohon atau termohon?Menurut saya caranya adalah seorang advokat harus memiliki kemampuan memahami dan menghayati apa itu keadilan, setelah dia paham, ngerti dan menjiwai keadilan, seorang advokat harus memiliki kepekaan atas keadilan, sehingga mampu merasakan secara batin dan pikiran mana yang adil dan mana pula yang tidak adil. Tapi bagaimana merasakan keadilan atau ketidak adilan itu menjadi sesuatu yang kita sadari, kita terasa akan perbedaannya, dan kita mampu mengatasi sesuatu yang tidak adil agar menjadi adil. Pertanyaannya adalah wujud dari keadilan itu bagaimana? Wujudnya adalah keseimbangan hak dan kewajiban sesuatu makhluk ciptaan manusia, apa akibatnya kalau keadilan itu tidak dapat diperoleh makhluk Tuhan atau rasa keadilan itu tidak berperan dalam kehidupan. Akibatnya adalah tidak akan ada kebahagiaan dan kesejahteraan maupun ketentraman dalam dunia ini, karena kita terganggu disebabkan orang lain dan orang lain mengalami kerugian dikarenakan kita. Pertanyaannya adalah apa metode untuk medapatkan keadilan? Salah satu metodwnya adalah kita harus mampu menguji atau mengkoreksi atau mengkritik atau mengevaluasi atau memeriksa terhadap sesuatu yang ada dihadapan kita, yang kita alami dan yang mendatangi kita. Metode yang kedua adalah menimbang dengan hati nurani, wahyu Tuhan dan akal kita maupun ilmu pengetahuan. Bagaimana menerapkannya? Ketrampilan seorang advokat dalam memperjuangkan dan memberi keadilan kepada masyarakat adalah sangat mulia, menerapkannya adalah dengan terus melakukan contra pembuktian atas sesuatu hal, , menelti secara subjektif dan objektif dan memperhatikan formal dan materilnya dalam menguji fakta yang ada dengan tujuan agar fakta itu dapat diselesaikan yang menghasilkan kebahagiaan.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Jumat, 26 Desember 2008

PERAN DAN FUNGSI KOMISARIS PERSEROAN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kita ucapkan puja dan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia Nya sehingga kita dapat menikmati hidup ini dengan segala kebaikan. Serta Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad Rasulululah SAW.

Yang terhormat Bapak dr.Rosihan Arbie selaku President Komisaris seluruh perusahaan dibawah holding company H.M.Arbie Group, yang terhormat Bapak Hendra Arbie, Sarjana Ekonomi sebagai President Direktur PT.GMC dan PT. MMC dan anak-anak perusahaan lainnya. Yang saya hormati Bapak General Manager dan para manager pada perusaahaan yang kita cintai ini.

Terima kasih sebelumnya saya sampaikan kepada para pesero dan pemangku amanah kepemimpinan perusahaan ini yang telah mempercayakan kepada saya untuk menjalankan mandat selaku Corporate Lawyer (Pengacara Perusahaan) dalam melindungi bisnis-bisnis perusahaan-perusahaan ini, dengan cara mencegah resiko konplik, memperkecil resiko perdata dan menghapuskan resiko pidana.

Secara khusus kita sampaikan terima kasih kepada Yang Mulia President Komisaris, yang telah mengambil inisiatif acara ini dengan agenda utama bahwa President Komisaris berkenan memberi adviseblaad kebijakan serta evaluasi kilas balik karya kita di tahun 2008 dan memberikan pengarahan terhadap rencana kinerja kita di tahun 2009, yang kita harapkan agar kita dapat sama satu persepsi dan sikap yang sama pada tahun 2009 yang akan datang dengan berbagai tantangan dan peluang yang harus kita taklukkan, agar kita satu visi, satu misi dan sikap untuk memudahkan kita berkarya dan melayani masyarakat. Yang saya tahu bahwa referensi seminar-seminar yang telah diikuti oleh Bapak President Komisaris kita ini sudah mencapai 500 kali seminar didalam negeri maupun diluar negeri, tentunya banyak ilmu dan pengalaman beliau yang dapat diabdikan untuk kepentingan perusahaan ini maupun untuk kemajuan masyarakat kota Medan. Kalaulah Direktur Utama kita Pak Hen doyan teknologi, sedangkan Komisaris Utama kita Om Rosihan ini doyan seminar, makanya kalau kita diskusi dengan mereka, maka kita akan memperoleh nuansa pemikiran management dan seni kepemimpinan yang berbeda, tapi filosofinya sama.

Pada kesempatan yang baik ini perkenan saya menyampaikan sedikit legal advise tentang apa sebenarnya competensi direksi dan komisaris dalam suatu perseroan?

Menurut undang-undang R.I. No.40 tahun 2007 bahwa tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi adalah menjalankan dan mengurus perseroan dengan iktikad baik, hati-hati, seksama, tekun dan penuh tanggung jawab, sedangkan tugas Dewan komisaris adalah melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan dan megurus perusahaan. Peran dan fungsi ini adalah mrupakan tugas dan tanggung jawab dalam mengerjakan usaha untuk memcapai tujuan-tujuan perusahaan sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan.

Khusus acara hari ini adalah implementasi dari perintah undang-undang yaitu memaksimalkan peran dan fungsi dewan komisaris dalam mengarahkan sistem pengambilan kebijakan dan keputusan yang akan dibuat Direksi sekaligus mengontrollnya agar tidak terjadi deviasi yang terlalu jauh dari konteks awal tujuan perusahaan serta agar struktur organisasi perusahaan selaku pelaksana dapat berperan aktif dan kreatif mengoperasikan perusahaan.

Saya pikir, sambutan saya ini sampai disini dulu, karena kita akan mendengarkan pandangan pemikiran dari Pak Rosihan dan Pak Hendra. Demikian kata sambutan dari saya, semoga bermanfaat...!

Wassalam.
Advokat AMAR HANAFI