Senin, 29 Juni 2009

PEKERJAAN JASA ADVOKAT

Saya terkesan sekali setelah membaca buku yang berjudul "Be Negative" karangan sahabat saya yang bernama Ny. Naomi Susan, sehingga saya mendapatkan inspirasi dari memahami buku tersebut yang dikaitkan dengan motivasi membangun usaha dengan memperkuat mental berusaha yang tahan atas penderitaan. Bagaimana cara menbisniskan jasa Pengacara di dunia ini? Pertama sekali yang perlu diperbaiki adalah kwalitas jasa Pengacara itu sendiri agar menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Kwalitas jasa Pengacara yang bagaimana yang diubutuhkan masyarakat. Pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Sedangkan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Sedangkan klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.

Apakah yang dijual advokat kepada kliennya? Yang dijual adalah pemberian pekerjaan yang bersifat jasa dalam melayani kebutuhan-kebutuhan kliennya dengan memberikan berupa: konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum.

Untuk siapa advokat berkerja? Advokat berkerja adalah untuk kepentingan hukum kliennya. Siapa pemakai atau pembeli jasa advokat? Pembelinya adalah orang atau badan hukum atau lembaga yang memerlukan jasa hukum dari advokat. Kapankah orang, badan hukum dan lembaga membutuhkan jasa advokat? Prakteknya jasa hukum tersebut diperlukan jika orang, badan hukum dan lembaga sedang mengalami masalah yang berkaitan dengan hukum, misalnya kasus yang selalu terjadi secara umum dimasyarakat adalah masalah hukum mengenai merk, hak cipta, hak paten atau disebut juga hak atas kekayaan intelektual, perjanjian, perkawinan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, perampokan, penguasaan tanah tanpa hak, pembunuhan, korupsi, hubungan industrial, pembalakan liar, fitnah, hutang piutang, politik, pemalsuan, warisan, anak, harta bersama dan mal praktek dokter. Masalah-masalah hukum yang disebut diatas adalah biasanya disebut juga dengan kasus, perkara, sengketa atau konplik.

Bagaimana caranya agar orang, badan hukum dan lembaga senang mempergunakan jasa pengacara sebelum ia mengalami permasalahan hukum, sebelum berkasus atau sebelum terjadi perkara atau konplik? Secara umum masyarakat tahu bahwa pada saat masalah hukum menimpa orang, badan hukum dan lembaga, diperlukan peran Pengacara yang handal, cerdas dan bertanggung jawab. Bagaimana caranya agar orang sadar bahwa ia dapat dibantu advokat jika ia mengalami masalah hukum? Dan Advokat tersebut mampu menyelesaikan masalah hukum tersebut.

Orang, badan hukum dan lembaga yang bagaimana memerlukan jasa Pengacara? Dan bagaimana caranya menentukan harga jual jasa atau tarif atau imbalan atas jasa hukum tersebut berdasarkan kemampuan wajar klien dan kesepakatan dan persetujuan bersama? Meskipun didunia advokat diharuskan kepada advokat agar memberikan pelayanan jasa hukum secara gratis, cuma-cuma, probono kepada orang, badan hukum dan lembaga yang tidak mampu ekonominya dalam mencari keadilan. Di Dunia Pengacara harga jual, tarif atau imbalan atas jasa hukum itu disebut juga honorarium yang menjadi hak advokat tersebut atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.

Pengalaman saya, biasanya seorang Pengacara mendapatkan pekerejaan dan atau klien dari seniornya yang ada menangani suatu perkara dan juga selalu diperoleh dari teman, sahabat, tetangga dan kerabat yang mana orang lain, badan hukum dan lembaga menanyakan atau meminta untuk dicarikan atau diperkenalkan pada seorang Pengacara karena ia butuh bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialaminya.

Jadi seorang Pengacara itu memperoleh klien dari rekan sejawatnya maupun dari rekomendasi atau referensi dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan orang, badan hukum atau lembaga yang memerlukan perlindungan dan pembelaan dari Pengacara. Seorang Pengacara harus meningkatkan kwalitas dan kontribusi, minimal berpendidikan Doktor. Persoalannya adalah bagaimana caranya memperoleh banyak klien baik yang memiliki masalah hukum maupun klien yang sedang tidak mengalami kasus atau perkara.

Strateginya adalah pertama saya harus sebanyak-banyaknya memperkenalkan diri saya bahwa saya berkerja dan berprofesi sebagai Pengacara, memperkenalkan dengan cara sebagai berikut:

  1. Membuat dan menyebarkan kartu nama atau membagi-bagikan kepada siapapun sepanjang ia bersedia menerimanya dan atau kepada setiap orang yang bertemu dengan kata-kata bahwa "saya siap menjadi Pengacara anda".
  2. Rajin membangun pergaulan, persahabatan dan persaudaraan sesama makhluk manusia dengan cara menyayanginya, mengasihinya dan menghargai serta menghormatinya. Wujudnya adalah tatap muka, kunjungan dari pintu ke pintu, tidak pelit pulsa dan hubungan hati ke hati, dengan kata lain membangun silaturahmi itu wajib berjalan secara pasti dan yakin bahwa silaturahmi adalah jalan membawa manfaat, misalnya dengan cara mendatangi dan menghadiri setiap undangan, mengunjungi orang sakit dan aktif pada organisasi, perkumpulan, paguyuban dan perhimpunan.
  3. Menanamkan jasa budi baik kepada siapapun yang membutuhkannya tanpa membedakan statusnya.
  4. Bisa juga agar kita dikenal, rajin selalu bersikap dan berbuatlah serta menyampaikan kritik, saran dan pendapat di media cetak dan elektronik maupun di forum-forum resmi terhadap permasalahan hukum baik diminta maupun tidak diminta.
  5. Bisa juga berkerja sama dengan jurnalist handal untuk berkerja sama dan saling mendukung, agar kita dikenal dan dipercaya masyarakat.
  6. Dengan rajin mengikuti rapat, seminar dan diskusi dengan aktif bertanya pada acara itu adalah sangat baik memperkuat citra, meningkatkan ilmu dan kemampuan intelektual seorang Pengacara.
  7. Seorang Pengacara harus sehat, gagah, bersih, rapi pakaiannya, rapi rambutnya dengan memakai cream rambut, bersih telinganya, wajahnya terawat, hawa mulutnya tidak bau, ketiaknya tidak bau dan badan maupun pakaiannya harus wangi, serta jangan memakai pakaian pakaian yang sudah lusuh, lecek,belel atau warnanya sudah pudar, karena seorang Pengacara selain ilmu, pengalaman dan tindakannya yang dihargai orang, juga sikap gaya penampilannya diperhatikan dan dinilai orang lain, karena sasarannya adalah bagaimana saya menjadi Pengacara yang dikenal dan dipercaya masyarakat di dunia ini.

Selasa, 09 Juni 2009

BERSIHKAN KESALAHAN ITU...!


Sudah lama aku ingin menulis diblog ini agar aku dapat menuangkan apa sebenarnya yang aku fikirkan, apa yang tersimpan dihati dan apa yang dialami fisikku.Pertama yang aku fikirkan adalah bagaimana aku mampu apabila aku kembali kepada penciptaku dalam keadaan yang memenuhi syarat untuk diterima NYA?Tetapi untuk sampai pada keadaan yang berbahagia itu, jalannya sangat berat menempuhnya. Aku tahu cara-cara untuk menjalaninya, tetapi didunia ini ujiannya sangat besar. Aku tahu hukum-hukumnya, aku sadar betapa pentingnya, aku tak bisa tawar menawar dengan kewajiban yang harus dilakukan, tapi terkadang jalanku itu tak bisa lurus, padahal jalan disediakan adalah sangat lurus, jalan itu terjal penuh jebakan, padahal aku tahu menaklukkan dan menghindari itu semua, tapi kenyataannya tergelicir, inkonsistensi dan lalai, sehingga derita itu makin dalam tak terkuasai.

Sasaranku adalah selamat, baik dan bahagia di dunia, di alam barzah dan di akhirat yang abadi. Tetapi kenyataannya dalam proses itu ada amanah yang harus dipertanggug jawabkan dan banyak syarat- syarat yang harus dipenuhi secara total dengan cara melaksanakan perintah Allah Tuhan Yang Esa. Fikiran dan fisik terkadang tidak mampu menenangkan jiwa yang terus menerus bertanya, apakah Allah menerimaku tanpa siksa? Banyak kesalahanku terhadap Allah maupun kepada manusia, aku ingin menyelesaikan kesalahan-kesalahan itu dan memperbaikinya, sehingga sebelum aku mati, kesalahan itu sudah bersih, sebersih pada saat aku dilahirkan ibuku.