Sabtu, 11 Juli 2009

SYARAT FORMAL DAN MATERIL DALAM PERKARA PIDANA

Kita selalu membaca atau mendengarkan berita mengenai perkembangan penyidikan suatu perkara pidana,baik itu perkara kecil maupun perkara besar. Pihak kepolisian, kejaksaan maupun komisi pemberantasan korupsi, sering pada saat memberikan penjelasan kemasyarakat menggunakan kalimat "syarat formal dan materil tindak pidana". Misalnya hari ini Jaksa Agung Republik Indonesia mengatakan bahwa berkas perkara pidana Tersangka Antasari Azhar Ketua KPK non aktiv masih P-18 ini artinya berkas kembali kepada pihak kepolisian selama 14 hari, sebelumnya polisi sudah mengajukan agar berkas tersebut dikoreksi oleh kejaksaan atau P-19, oleh karena menurut kejaksaan bahwa syarat formal dan materil pada berkas pidananya masih ada yang kurang, sehingga polisi wajib mengikutinya dengan menyempurnakan berkas tersebut dengan cara memenuhi koreksi, saran dan pendapat dari kejaksaan, artinya berkas tersebut belum lengkap atau P-21.

Apasaja misalnya syarat formal dan syarat materil yang harus dilengkapi dalam perkara pidana sebagai dasar mendakwa seorang Terdakwa didalam persidangan perkara pidana? Ketelitian pemenuhan syarat formal dan materil ini, merupakan kekuatan dan kelemahan dasar untuk membuktikan telah terlaksananya unsur-unsur pidana dan juga menjadi dasar-dasar pemeriksaan masalah pidana dalam mengadili soerang Terdakwa dalam persidangan pidana atas fakta secara formal dan fakta secara materil yang ada kaitannya dengan perkara pidana tersebut diuji oleh jaksa, advokat dan hakim dengan alat ujinya mempergunakan pembuktian melalui keterangan saksi korban atau pelapor, keterangan saksi, surat dan barang bukti, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk yang merupakan rangkaian keterkaitan antara alat butki yang satu dengan yang lainnya, sehinggga menjadi suatu kebenaran fakta dan fakta hukum sebagai dasarr bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil kepada Terdakwa.

Selain syarat formal dan materil, banyak kata kunci yang harus kita pahami dalam penanganan perkara pidana, misalnya locus delicti untuk competensi pengadilan yang mana yang menjadi tempat persidangannya, selanjutnya tempus delictinya kapan perkara itu terjadi untuk menentukan rangkaian fakta tindak pidana itu terjadi, focus delictinya juga sangat penting untuk diungkapkan dalam berkas pemeriksaan dengan metode tanya jawab antara juru periksa terhadap tersangka dengan pertanyaan siapa, apa, kapan, bagaimana, berapa, siapa dan mengapa. Dan peeriksaan atas subjek delictnya, misalnya status pelaku, status kewarganeraan, status perkawinan, pendidikan dan lainnya, status objek sengketa, status barang bukti. Sedangkan mengenai object delictnya tunduk pada azas legalitas yang dianut hukum pidana indonesia yaitu asas dimana tindak pidana itu terjadi, disitulah hukum pidana yang diberlakukan pada pelakunya untuk diminta pertanggung jawabannya secara pidana.

Standart amar putusan dalam perkara pidana biasanya hanya ada 3 (tiga) bentuk yaitu Terdakwa dinyatakan bebas yang berarti tidak bersalah, karena tindak pidana tidak terbukti, atau yang kedua onslaght yang artinya dinyatakan Terdakwa bersalah, tetapi kesalahan itu bukan tindak pidana, dan yang ketiga adalah Terdakwa dipidana, karena terbukti bersalah.

Jadi, apa saja formal dan syarat materil yang harus dipenuhi sebagai syarat dasar mendakwa pelaku tindak pidana? Setahu saya, formal dalam kasus pidana adalah misalnya salah satunya adanya surat laporan polisi atau pengaduan atas telah terjadinya tindak pidana, baik tindak pidana aduan, umum maupun khusus harus ada bukti laporan awalnya baik dari korban langsung maupun dari orang yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut. Dari laporan itu, maka dapat dikembangkan formal dan materil apa saja yang harus dipenuhi sebagai persyaratan agar dukungan atas pembuktian tindak pidana itu menjadi jelas, murni, nyata tergambar, mudah menyesuaikan antara fakta dengan unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada pelaku. Memang agak jelimet menjelaskannya pada blog ini, lebih mudah mepraktekkannya langsung kedalam penanganan suatu perkara pidana, sehingga mudah menentukan yang mana syarat formal dan yang mana syarat materil yang harus dilengkapi, tapi terus terang hal ini dari sudut mana kepentingannya, karena perbedaan kepentingan antara penyidik, penuntut dan pembela sangat jelas salam konteks pengujian, kewenangan, peran, fungsi dan targetnya, sedangkan persamaan kepentingannya adalah sama-sama bertujuan untuk kepastian penegakan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk mengurangi penderitaan manusia,

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Yang nulis mabok nihh p - 21 itu artinya Udahh hasil penyidikan sudah lengkap

iedonesia@blog.com mengatakan...

Sabar coy...lu jg maen gas aja.maksud penulis belum lengkap atau p-21...ya artinya blm lengkap atau blum p-21..cm gada kt "belum" doang di dpn kt p-21...kudu cermat oyyy mentafsirkannya...

iedonesia@blog.com mengatakan...

Sabar coy...lu jg maen gas aja.maksud penulis belum lengkap atau p-21...ya artinya blm lengkap atau blum p-21..cm gada kt "belum" doang di dpn kt p-21...kudu cermat oyyy mentafsirkannya...