Minggu, 26 Oktober 2008

PENGACARA DAN KEADILAN


Pekerjaan Pengacara adalah suatu pekerjaan yang mewakili dan atau mendampingi orang lain dalam mencari keadilan yang bertitik tolak dari pada kebenaran atau kesalahan, cara pencarian keadilan adalah melalui hukum beserta prosesnya. Pada kenyataannya memperoleh keadilan itu tidaklah mudah seperti apa dibayangkan para pelaku yang berbuat benar atupun salah maupun orang yang menjadi korban tindakan kesalahan yang dibuat orang lain. Seorang Pengacara dalam menjalankan tugasnya adalah berdasarkan surat kuasa khusus dari clientnya selaku pemberi kuasa, agar dapat mewakili dan atau mendampingi kepentingan hukum dan hak clientnya dalam memperoleh keadilan.

Persoalannya adalah kita selalu menemukan masalah keseimbangan hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas menjalankan proses hukum atas suatu kebenaran atau kesalahan dalam mencapai keadilan baik berupa sanksi maupun prestasi. Yang sering menjadi penyebab suatu perkara adalah asset baik harta berupa tanah maupun uang, martabat, harga diri dan atau kekuasaan jabatan. Dalam penerapan hukum memerlukan ketrampilan dalam mempraktekkan hukum untuk keadilan, hukum harus bisa melawan kekuasaan yang tidak berdasarkan hukum, biasanya dalam perkara pidana yang menjadi perhatian adalah masalah dalam hal penentuan Tersangka, penentuan pasal, penahanan, penangguhan, penyitaan, penggeledahan, P 19 dan P 21, jumlah tuntutan jaksa dan putusan hakim pidana. Pertanyaannya apa cara untuk menguji kebenaran hal-hal yang disebutkan diatas tadi? Jawabannya adalah harus ada contra pengujian untuk membuktikan apakah prosedur hukum dan sangkaan tersebut sudah benar atau salah? Contra pengujian dilakukan bisa dengan mengajukan bukti dan saksi yang berlawawanan dengan waktu (tempos), tempat (locus) dan arah (focus) suatu penyidikan atas tindak pidana.

Saya mengalami suatu fakta dimasyarakat bahwa masyarakat ketika ditangkap atau ditahan Polisi berdasarkan bukti awal atas suatu sangkaan tindak pidana, merasakan bahwa dapat dengan mudah meminta agar tidak dilakukan penahanan dan penangguhan penahanan apabilla telah terjadi penahanan, hukum memang memberikan kewenangan kepada Polisi, Jaksa dan Hakim untuk melakukan penahanan terhadap seseorang berdasarkan bukti awal yang cukup dari perbuatan seseorang yang melakukan kejahatan.

Pengacara yang bagaimana sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat? Yang jelas adalah pengacara yang jujur dengan dirinya sendiri sehingga ia dapat berbuat jujur dengan orang lain yang memerlukan bantuannya, yang pasti seorang pengacara itu harus mengetahui dan memahami hukum, mampu mempraktekkannya dan trampil menerapkannya menjadi sesuatu hasil yang berharga bagi clientnya maupun masyarakat. Hambatan seorang Pengacara dalam memberi bantuan hukum pada orang yang membutuhkan adalah diri pengacara itu sendiri, sebab pengacara juga memiliki keterbatasan sama dengan clientnya atau manusia lainnya. Oleh karenanya pengacara juga memerlukan dukungan moral, materil dan waktu yang cukup yang semua itu merupakan tenaga mengerjakan kebenaran dan tidak melaksanakan larangan baik yang bersumber dari Hukum Tuhan maupun hukum yang disepakati manusia.

Pengalaman saya dalam tugas-tugas kepengacaraan bahwa selalu menemukan orang miskin dan orang kaya yang tidak mampu mengatasi masalahnya, yang terkadang lebih besar faktor psikologis harga diri daripada niai materilnya, sifat setan dan mengikuti napsu adalah penyebab terbesar timbulnya kasus-kasus hukum, hal ini terkadang pengacara mengalami kesulitan dalam memperjuangkan mana yang benar kasus hukum dan yang mana masalah kejiwaan, terkadang kita dapat menarik kesimpulan bahwa orang itu sudah gila, stress, serakah, tega dan tidak pandai bersyukur, demikian juga bagi si miskin apalagi si kaya.

Jadi dimana posisi dan peran pengacara dalam melayani clientnya maupun menghargai sejawatnya?Untuk mengambil peran ini seorang pengacara harus amanah dapat dipercaya dan terpercaya oleh Tuhan maupun manusia. Bagaimana cara agar kita memperoleh kepercayaan dari Tuhan dan manusia? Caranya adalah percayai perintah Tuhan,maka Tuhan memerintahkan manusia lain agar mempercayai kita,karena yang mampu menggerakkan manusia adalah Tuhan, jadi seorang Pengacara jangan sekali-kali mengambil posisi sebagai salah satu peran Tuhan, karena keadilan itu hanya Tuhan yang dapat menganugerahkannya kepada kita.